Baca 10 detik
- Kemnaker berkomitmen menjaga keberlangsungan IHT sebagai sektor padat karya yang menopang sekitar 6,1 juta pekerja di Indonesia.
- Regulasi ketat seperti PP 28/2024 menyebabkan kontraksi industri tembakau 3,77 persen pada Kuartal I-2025.
- Kemnaker mendorong koordinasi lintas sektor guna mitigasi dampak PHK yang diproyeksikan mencapai puluhan ribu pekerja.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus memastikan kebijakan pengendalian zat adiktif tidak menimbulkan gejolak sosial yang lebih luas.