Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:41 WIB
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
Ilustrasi kripto [Pexels]
Baca 10 detik
  • Pemerintah mendorong transformasi aset kripto menjadi aset keuangan yang diawasi ketat oleh OJK.
  • Penguatan regulasi ini bertujuan memperkuat fundamental ekonomi digital serta menjamin kepastian hukum bagi investor.
  • UU P2SK menetapkan struktur LJK Aset Kripto yang mencakup bursa, kliring, kustodian, dan pedagang resmi.

Kepastian hukum dianggap sebagai magnet bagi investor baru. Tanpa aturan yang jelas, investor cenderung merasa ragu untuk menanamkan modal dalam jumlah besar.

Sebaliknya, regulasi yang suportif namun tegas akan menciptakan rasa aman yang mendorong pertumbuhan industri secara berkelanjutan.

Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperkenalkan entitas baru yang disebut Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto).

Lembaga ini didefinisikan sebagai badan yang menjalankan seluruh rangkaian kegiatan di sektor keuangan digital berbasis kripto. Aset kripto kini dikategorikan dalam kerangka Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi.

Berdasarkan rincian dalam Pasal 215A, struktur LJK Aset Kripto diatur secara menyeluruh, mencakup:

Bursa Kripto

Lembaga Kliring

Lembaga Kustodian

Pedagang Aset Kripto

Baca Juga: Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK

Aturan ini mewajibkan seluruh elemen pendukung di industri ini untuk mengantongi izin resmi serta melaporkan setiap aktivitasnya kepada OJK tanpa terkecuali.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI