Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK

M Nurhadi

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:41 WIB
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
Ilustrasi kripto [Pexels]
baca 10 detik
  • Pemerintah mendorong transformasi aset kripto menjadi aset keuangan yang diawasi ketat oleh OJK.
  • Penguatan regulasi ini bertujuan memperkuat fundamental ekonomi digital serta menjamin kepastian hukum bagi investor.
  • UU P2SK menetapkan struktur LJK Aset Kripto yang mencakup bursa, kliring, kustodian, dan pedagang resmi.

Suara.com - Transformasi aset kripto dari kategori komoditas menuju aset keuangan kini menjadi agenda utama pemerintah dan otoritas terkait.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan sinyal kuat bahwa penguatan regulasi di sektor ini merupakan langkah krusial untuk memperkokoh fundamental ekonomi nasional di era digital.

Dalam sebuah diskusi mengenai arah kebijakan ekonomi, Misbakhun menyoroti bahwa aset kripto tidak lagi bisa dipandang sebelah mata sebagai instrumen spekulatif semata.

Dengan volume transaksi yang terus meningkat dan antusiasme masyarakat yang besar, integrasi kripto ke dalam sistem keuangan formal di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sebuah keharusan.

Langkah transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK membawa konsekuensi pada standarisasi aturan yang lebih ketat, serupa dengan instrumen keuangan lainnya.

Misbakhun menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan OJK akan memberikan legitimasi yang lebih kuat bagi ekosistem digital ini.

"Ya, ini kan kita mau mencoba untuk melakukan bagaimana kripto ini bisa masuk sebagai aset keuangan, maka harus patuh pada aturan OJK. Kita ingin memperkuat struktur ekonomi kita. Bagaimana kita mau investasi aset digital ini, aset kripto ini, kemudian aset kripto ini kita perdagangkan di bursa," ungkap Misbakhun, dalam wawancaranya bersama CNBC Indonesia.

Pernyataan ini menegaskan bahwa bursa kripto di Indonesia diharapkan mampu berfungsi layaknya bursa saham, di mana aspek keterbukaan, keamanan, dan pengawasan menjadi prioritas utama.

Dengan masuknya kripto sebagai aset keuangan, hal ini diharapkan dapat menarik arus modal yang lebih besar ke pasar domestik.

baca juga

Salah satu tantangan dalam perdagangan aset digital selama ini adalah persepsi mengenai ketiadaan aset fisik dan sistem kliring yang transparan.

Misbakhun menekankan bahwa ke depannya, mekanisme perdagangan kripto harus memiliki ekosistem yang lengkap, mulai dari lembaga kliring hingga kustodian.

Ia menjelaskan perubahan paradigma dalam transaksi kripto yang kini diarahkan untuk lebih terorganisir: "Begini, tadinya kan orang kan, pemaknaannya kan transaksi jual beli ini, itu kan tidak dilakukan oleh para pihak yang kemudian tidak ada clearing-nya, tidak ada barangnya. Kemudian ketika membeli, ya dia membeli atas nama nasabahnya. Tapi kalau dia menyimpan aset kripto ini, ya terserah dia mau disimpan di mana. Kalau mau disimpan di lembaga kustodian, ya ada kustodiannya, clearing-nya ada. Tapi kita ingin agar supaya prosesnya seperti apa?..."

Pasar kripto di Indonesia sangat didominasi oleh kelompok usia 18-45 tahun, yang merupakan masyarakat urban di kota-kota besar. Kelompok ini sangat melek teknologi namun sangat sensitif terhadap isu kepastian hukum.

Mukhamad Misbakhun. (Antara)
Mukhamad Misbakhun. (Antara)

Berdasarkan pertemuan dengan berbagai asosiasi industri, Misbakhun menangkap aspirasi yang kuat akan hadirnya regulasi yang jelas.

"Kita bertemu dengan banyak asosiasi. Termasuk asosiasi blockchain dan kemudian asosiasi-asosiasi yang lain, itu menyampaikan bahwa mereka menginginkan adanya kepastian hukum. Tentu saja, ini kan akan mendatangkan banyak investor baik dari domestik maupun dari generasi-generasi baru yang tertarik dengan aset kripto ini, dan mereka tentu saja tertarik untuk melakukan investasi aset digital ini," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto

DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 19:52 WIB

FLOQ Nilai RUU P2SK Positif, Perkuat Perlindungan Konsumen Industri Kripto

FLOQ Nilai RUU P2SK Positif, Perkuat Perlindungan Konsumen Industri Kripto

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 17:55 WIB

Kapitalisasi Kripto Global Capai 3 Triliun Dolar AS, Bitcoin Uji Level Kunci

Kapitalisasi Kripto Global Capai 3 Triliun Dolar AS, Bitcoin Uji Level Kunci

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 13:39 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×