Viral Roti O Tolak Pembayaran Uang Tunai Bisa Langgar Aturan, Ini Sanksinya

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:44 WIB
Viral Roti O Tolak Pembayaran Uang Tunai Bisa Langgar Aturan, Ini Sanksinya
Ilustrasi Rupiah. [Pixabay]
  • Bank Indonesia (BI) mengimbau pelaku usaha tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai sesuai UU No. 7 Tahun 2011.
  • Penolakan Rupiah sebagai alat pembayaran melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda maksimal.
  • BI mendorong pembayaran non-tunai tetapi mengakui uang tunai tetap esensial karena tantangan demografi dan geografis Indonesia.

Suara.com - Bank Indonesia menekankan agar pelaku usaha agar tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai. Hal ini seiring viralnya transaksi di salah satu gerai Roti O.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Ramdan Denny, mengatakan agar tidak menolak pembayaran secara tunai.

Pasalnya, penolakan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 secara tegas mengatur *penggunaan mata uang Rupiah, bukan pada pemilihan metode atau kanal pembayarannya (tunai/nontunai)," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Adapun, akan mendapatkan sanksi dari Pasal 33 ayat (1). Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah sebagai pembayaran dan/atau transaksi keuangan lainnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Untuk itu, BI pun menyarankan agar pembayaran transaksi bisa menggunakan dua metode yakni tunai dan pembayaran nontunai. Hal itu bisa memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.

"Mengacu pada ketentuan tersebut, masyarakat dapat menggunakan Rupiah melalui kanal tunai maupun nontunai (misal menggunakan kartu atau QRIS) dalam setiap transaksi. Pemilihan kanal tersebut bersifat fleksibel, didasarkan pada kenyamanan dan kesepakatan antara pihak yang bertransaksi," katanya.

Dia menambahkan, BI memang mendorong penggunaan pembayaran nontunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal.

Selain itu, pemanfaatan pembayaran nontunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu. Namun, tidak menganjurkan untuk menolak pembayaran tunai.

"Namun demikian, tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bank Indonesia Ungkap 2 Faktor Penting Ini Guncang Ekonomi Global!

Bank Indonesia Ungkap 2 Faktor Penting Ini Guncang Ekonomi Global!

Bisnis | Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:53 WIB

Transaksi QRIS Lancar Jaya, Qoin Digital Perkuat Sistem dengan Gandeng ALTO

Transaksi QRIS Lancar Jaya, Qoin Digital Perkuat Sistem dengan Gandeng ALTO

Bisnis | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 07:53 WIB

OJK Masih Bimbang Jadikan Kripto Alat Pembayaran Sah di Indonesia

OJK Masih Bimbang Jadikan Kripto Alat Pembayaran Sah di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 07:38 WIB

Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan

Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan

Bisnis | Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:34 WIB

Padahal Negara Teknologi Tinggi, Tapi Diplomat Jepang Beri Jempol Buat QRIS RI: Kami Kalah Jauh!

Padahal Negara Teknologi Tinggi, Tapi Diplomat Jepang Beri Jempol Buat QRIS RI: Kami Kalah Jauh!

Bisnis | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:31 WIB

Setelah Merdeka, Indonesia Pernah Gunakan Uang Jepang dan Belanda Jadi Alat Pembayaran

Setelah Merdeka, Indonesia Pernah Gunakan Uang Jepang dan Belanda Jadi Alat Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:52 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB