Profil Samuel Ardi Kristanto, Pengusaha Usir Nenek Elina yang Kini Ditangkap Polisi

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 29 Desember 2025 | 16:18 WIB
Profil Samuel Ardi Kristanto, Pengusaha Usir Nenek Elina yang Kini Ditangkap Polisi
Samuel Ardi Kristanto [YT/Cak Soleh]

Suara.com - Aparat kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap aktor utama di balik kasus viral pengusiran lansia di Surabaya. Samuel Ardi Kristanto (44), pria yang mengklaim sebagai pembeli lahan di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, resmi diamankan oleh petugas.

Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak berwajib setelah kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) memicu kecaman luas di media sosial.

Terlebih, aksi tersebut sempat dikaitkan dengan keterlibatan oknum ormas tertentu yang menambah eskalasi ketegangan di tengah masyarakat Kota Pahlawan.

Profil Samuel: Broker Properti dengan Spesialisasi Bangunan Lama

Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, Samuel Ardi Kristanto merupakan seorang profesional yang bergerak di industri real estat.

Pria yang berdomisili di kawasan Tandes, Surabaya Barat ini diketahui berafiliasi dengan salah satu perusahaan agen properti ternama sejak tahun 2018.

Dalam menjalankan roda bisnisnya, Samuel diduga kerap menggunakan skema investasi spesifik: membeli bangunan tua di lokasi strategis, membongkarnya, lalu membangun hunian baru untuk dijual kembali dengan margin keuntungan tinggi.

Namun, dalam kasus di wilayah Sambikerep ini, praktik bisnis tersebut berujung pada sengketa hukum yang pelik.

Sebelum ditahan, Samuel sempat muncul di kanal media sosial milik pengacara kenamaan Surabaya, M. Sholeh (Cak Sholeh), untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana, Terima Aduan Investasi-Pinjaman Pengusaha

Samuel berdalih bahwa dirinya telah melakukan prosedur komunikasi sebelum eksekusi lahan dilakukan.

Ia mengklaim telah meminta penghuni menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, namun menurutnya pihak keluarga Nenek Elina beralasan surat-surat tersebut telah raib.

Samuel juga mengaku sempat memberikan opsi hunian sementara di daerah Jelidro, meski tawaran itu ditolak oleh pihak korban.

Hal yang paling krusial, Samuel secara terbuka mengakui bahwa pembongkaran rumah dilakukan tanpa melalui proses penetapan pengadilan. Langkah drastis itu diambilnya dengan alasan efisiensi waktu dan anggaran operasional.

Kejanggalan Sertifikat dan Dugaan Manipulasi Data

Di sisi lain, pihak Nenek Elina berdiri teguh pada klaim bahwa rumah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun. Rumah di Dukuh Kuwukan No. 27 itu sejatinya milik kakak kandung Elina, almarhumah Elisa Irawati, yang wafat pada 2017.

Sebagai ahli waris yang sah, Elina merasa haknya dirampas secara sepihak.

Wellem, pihak keluarga korban, mencurigai adanya praktik lancung di tingkat administrasi kelurahan.

Muncul dugaan kuat adanya pencoretan nama pada dokumen Letter C tanpa persetujuan ahli waris, yang kemudian menjadi pintu masuk bagi pihak luar untuk mengklaim lahan tersebut.

Upaya pencarian keadilan bagi Nenek Elina mulai menemui titik terang. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12), laporan Elina dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR terkait dugaan perusakan bangunan kini diproses lebih lanjut.

Penahanan Samuel menjadi sinyal kuat bahwa tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam sengketa properti, apalagi yang mengorbankan warga lansia, tidak dibenarkan secara hukum.

Polisi kini tengah mendalami siapa saja pihak lain yang turut membantu Samuel dalam aksi pembongkaran paksa yang terjadi pada 6 Agustus 2025 silam tersebut, termasuk dugaan ormas MADAS.

Kontributor : Rizqi Amalia

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI