Mulai 2026, Utang ke Pinjol Bakal Lebih Ketat

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:46 WIB
Mulai 2026, Utang ke Pinjol Bakal Lebih Ketat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan langkah berani untuk mengerem potensi jeratan utang di masyarakat terkait pinjol.
  • OJK batasi rasio utang pinjol terhadap gaji secara bertahap hingga 2026.
  • Pembiayaan pindar tembus Rp92,92 T, namun 22 perusahaan alami kredit macet di atas 5%.
  • Aturan baru paksa pinjol perkuat penilaian risiko agar pembiayaan lebih sehat.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan langkah berani untuk mengerem potensi jeratan utang di masyarakat. Regulator kini sedang menggodok aturan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan bagi nasabah fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).

Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap hingga tahun 2026. Tujuannya jelas: memaksa penyelenggara pindar untuk lebih selektif dan memperkuat sistem penilaian risiko (credit scoring) mereka. Dengan aturan ini, ke depan masyarakat tidak bisa lagi meminjam uang melampaui kemampuan bayar dari pendapatan bulanan mereka.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa masa transisi hingga 2026 diberikan agar industri memiliki persiapan yang cukup.

"Ketentuan ini dimaksudkan agar penyelenggara pindar melakukan persiapan, antara lain tersedianya sistem penilaian risiko yang memadai, sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara prudent (hati-hati) dan berkelanjutan," tegas Agusman dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025).

Langkah OJK ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data per Oktober 2025, tercatat masih ada 22 perusahaan pindar yang memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau risiko kredit macet di atas ambang batas 5%.

Menariknya, mayoritas kredit macet ini berasal dari segmen pembiayaan produktif. Berbeda dengan konsumtif, segmen ini sangat rentan terkena hantaman dinamika ekonomi makro yang fluktuatif sepanjang tahun.

Meskipun ada rapor merah di beberapa perusahaan, secara agregat industri pindar masih menunjukkan pertumbuhan yang sangat agresif. Total pembiayaan per Oktober 2025 menembus Rp92,92 triliun, tumbuh 23,86% secara tahunan (YoY).

Kabar baiknya, kualitas kredit secara industri menunjukkan perbaikan tipis. Angka TWP90 agregat berada di posisi 2,76% pada Oktober 2025, turun dibandingkan bulan September yang berada di angka 2,82%.

Namun, OJK tetap mewaspadai tren pertumbuhan ini. Dengan proyeksi digitalisasi yang semakin masif di tahun depan, inovasi produk berbasis data alternatif diharapkan tetap diimbangi dengan mitigasi risiko yang ketat. Aturan batasan rasio utang terhadap gaji ini akan menjadi "jangkar" agar pertumbuhan pinjol di Indonesia tidak menjadi gelembung yang meledak di masa depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Tetap Kuat di Tahun 2026

OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Tetap Kuat di Tahun 2026

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 09:55 WIB

OJK Lirik Pekerja Informal untuk Masuk Dana Pensiun

OJK Lirik Pekerja Informal untuk Masuk Dana Pensiun

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 08:15 WIB

OJK Buka Skema Asuransi Kredit, Pindar Didorong Tumbuh Lebih Sehat

OJK Buka Skema Asuransi Kredit, Pindar Didorong Tumbuh Lebih Sehat

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 12:19 WIB

Terkini

Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif

Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:56 WIB

Wall Street Terkoreksi, Gejolak Timur Tengah Guncang Pasar Global

Wall Street Terkoreksi, Gejolak Timur Tengah Guncang Pasar Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:45 WIB

Tok! Harga BBM Bakal Naik Tengah Malam Ini, Cek Bocorannya

Tok! Harga BBM Bakal Naik Tengah Malam Ini, Cek Bocorannya

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:34 WIB

Pasokan Bakal Langka, Harga Minyak Dunia Terbang Lagi 3%

Pasokan Bakal Langka, Harga Minyak Dunia Terbang Lagi 3%

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:32 WIB

Trump Blak-blakan Ingin 'Rampas' Minyak Iran, Pulau Kharg Jadi Incaran Utama

Trump Blak-blakan Ingin 'Rampas' Minyak Iran, Pulau Kharg Jadi Incaran Utama

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:17 WIB

Rupiah Sudah Tembus Rp17.000, Bukan Tanda Ekonomi Indonesia Memburuk

Rupiah Sudah Tembus Rp17.000, Bukan Tanda Ekonomi Indonesia Memburuk

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:10 WIB

Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL)

Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL)

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:08 WIB

Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta

Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:03 WIB

Harga Emas di Pegadaian Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat!

Harga Emas di Pegadaian Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat!

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:00 WIB

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:57 WIB