Purbaya Akui Masih Ada Utang Dana Bagi Hasil Rp 83,58 Triliun ke Pemda

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 07 Januari 2026 | 16:10 WIB
Purbaya Akui Masih Ada Utang Dana Bagi Hasil Rp 83,58 Triliun ke Pemda
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Pusat mengakui utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemda sebesar Rp 83,58 triliun hingga akhir 2024.
  • Utang DBH terdiri dari kurang bayar DBH Pajak sejumlah Rp 43,3 triliun dan DBH SDA Rp 40,2 triliun.
  • Selain kurang bayar, terdapat lebih bayar DBH total Rp 13,32 triliun yang menjadi piutang Pemerintah Pusat.

Suara.com - Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp 83,58 triliun hingga akhir tahun anggaran 2024.

Hal ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 Tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 3 PMK 120/2025, Pemerintah memiliki kurang bayar DBH sebanyak Rp 83.587.272.319.000 alias Rp 83,58 triliun, dikutip Rabu (7/1/2026).

Secara rinci, utang DBH Pemerintah Pusat ke Pemda sampai dengan tahun anggaran 2024 itu terdiri dari kurang bayar DBH Pajak Rp 43,3 triliun dan kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) Rp 40,2 triliun.

Selain kurang bayar, Pemerintah Pusat juga mencatat adanya piutang atau lebih bayar DBH sebesar Rp 13,32 triliun hingga akhir tahun anggaran 2024.

Piutang Rp 13,32 triliun terdiri dari lebih bayar DBH Pajak Rp 1,26 triliun, lebih bayar DBH SDA Rp 9,66 triliun, dan lebih bayar DBH Sawit Rp 2,39 triliun.

"Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pengakuan atas utang pemerintah pusat kepada pemerintah Daerah berupa Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024; dan piutang pemerintah pusat kepada pemerintah Daerah berupa Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024," tulis Pasal 8 PMK 120/2025.

Lebih lanjut, PMK 120/2025 mengatur bahwa penyaluran kurang bayar DBH kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Kendati begitu, penetapan kurang bayar DBH dan lebih bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 tidak menjadi dasar Pemda untuk menganggarkan tambahan penerimaan DBH sebagai pendapatan daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca Juga: Purbaya Izinkan 41 Proyek Molor 2025 Dilanjutkan Tahun Ini, Dari MBG hingga Sekolah Rakyat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI