Aturan Baru Purbaya: Barang Impor Nganggur Bisa Dilelang dan Disita Negara!

Dicky Prastya

Rabu, 07 Januari 2026 | 16:55 WIB
Aturan Baru Purbaya: Barang Impor Nganggur Bisa Dilelang dan Disita Negara!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya Sadewa terbitkan PMK 92/2025 tentang barang impor tanpa penyelesaian lebih dari 30 hari di TPS.
  • Barang Tidak Dikuasai (BTD) akan dikenakan sewa gudang dan harus diurus dalam waktu 60 hari.
  • Jika lewat batas waktu, BTD dapat dimusnahkan, dilelang, atau ditetapkan menjadi milik negara (BMMN).

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan barang impor di pelabuhan. Jika terlalu lama disimpan, maka barang tersebut bisa dilelang hingga disita negara.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Dalam Pasal 2 PMK 92/2025, barang impor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan tanpa penyelesaian kewajiban pabean dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).

Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang impor akan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dipungut sewa gudang.

"Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP sampai dengan: penetapan harga terendah Lelang, dalam hal BTD akan dilelang; atau pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau TLB-TPP, dalam hal BTD diselesaikan kewajiban pabeannya," tulis Pasal 5 Ayat 3 PMK 92/2025.

Kemudian, Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BTD memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan BTD dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak barang disimpan di TPP atau TLB-TPP.

Jika BTD masih tidak diurus hingga 60 hari, maka pejabat Bea Cukai akan melakukan tindak lanjut berupa pemusnahan, pelelangan, hingga penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 PMK 92/2025.

BTD yang segera dimusnahkan adalah barang busuk, kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi, atau rusak.

Sedangkan BTD yang dilelang adalah barang yang tidak tahan lama antara lain barang yang cepat busuk seperti buah segar dan sayur segar, merusak atau mencemari barang lainnya seperti asam sulfat dan belerang, berbahaya seperti barang yang mudah meledak, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin.

baca juga

Lalu BTD yang nantinya disita negara (BMMN) adalah barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, hingga barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabean dalam 60 hari.

Kendati begitu Purbaya memberikan opsi kepada para eksportir atau importir yang keberatan dengan kewajiban tersebut dengan mengajukan permohonan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PMK 92/2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Akui Masih Ada Utang Dana Bagi Hasil Rp 83,58 Triliun ke Pemda

Purbaya Akui Masih Ada Utang Dana Bagi Hasil Rp 83,58 Triliun ke Pemda

Bisnis | Rabu, 07 Januari 2026 | 16:10 WIB

Purbaya Izinkan 41 Proyek Molor 2025 Dilanjutkan Tahun Ini, Dari MBG hingga Sekolah Rakyat

Purbaya Izinkan 41 Proyek Molor 2025 Dilanjutkan Tahun Ini, Dari MBG hingga Sekolah Rakyat

Bisnis | Rabu, 07 Januari 2026 | 14:48 WIB

Menkeu Purbaya Perketat Batas Defisit APBD 2026 Jadi 2,5%

Menkeu Purbaya Perketat Batas Defisit APBD 2026 Jadi 2,5%

Bisnis | Rabu, 07 Januari 2026 | 12:53 WIB

Daya Beli Masyarakat Turun, Menkeu Purbaya Pede Pertumbuhan Capai 5,2 Persen

Daya Beli Masyarakat Turun, Menkeu Purbaya Pede Pertumbuhan Capai 5,2 Persen

Bisnis | Selasa, 06 Januari 2026 | 18:04 WIB

Rugikan Industri Lokal, Purbaya Tarik BMTP Impor Kain Tenun Kapas hingga Rp 3.300 per Meter

Rugikan Industri Lokal, Purbaya Tarik BMTP Impor Kain Tenun Kapas hingga Rp 3.300 per Meter

Bisnis | Selasa, 06 Januari 2026 | 16:40 WIB

Menkeu Purbaya Bisa Tarik Surplus BI demi Kebutuhan APBN

Menkeu Purbaya Bisa Tarik Surplus BI demi Kebutuhan APBN

Bisnis | Selasa, 06 Januari 2026 | 15:24 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×