Aturan Baru Purbaya: Barang Impor Nganggur Bisa Dilelang dan Disita Negara!

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 07 Januari 2026 | 16:55 WIB
Aturan Baru Purbaya: Barang Impor Nganggur Bisa Dilelang dan Disita Negara!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya Sadewa terbitkan PMK 92/2025 tentang barang impor tanpa penyelesaian lebih dari 30 hari di TPS.
  • Barang Tidak Dikuasai (BTD) akan dikenakan sewa gudang dan harus diurus dalam waktu 60 hari.
  • Jika lewat batas waktu, BTD dapat dimusnahkan, dilelang, atau ditetapkan menjadi milik negara (BMMN).

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan barang impor di pelabuhan. Jika terlalu lama disimpan, maka barang tersebut bisa dilelang hingga disita negara.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Dalam Pasal 2 PMK 92/2025, barang impor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan tanpa penyelesaian kewajiban pabean dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).

Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang impor akan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dipungut sewa gudang.

"Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP sampai dengan: penetapan harga terendah Lelang, dalam hal BTD akan dilelang; atau pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau TLB-TPP, dalam hal BTD diselesaikan kewajiban pabeannya," tulis Pasal 5 Ayat 3 PMK 92/2025.

Kemudian, Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BTD memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan BTD dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak barang disimpan di TPP atau TLB-TPP.

Jika BTD masih tidak diurus hingga 60 hari, maka pejabat Bea Cukai akan melakukan tindak lanjut berupa pemusnahan, pelelangan, hingga penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 PMK 92/2025.

BTD yang segera dimusnahkan adalah barang busuk, kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi, atau rusak.

Sedangkan BTD yang dilelang adalah barang yang tidak tahan lama antara lain barang yang cepat busuk seperti buah segar dan sayur segar, merusak atau mencemari barang lainnya seperti asam sulfat dan belerang, berbahaya seperti barang yang mudah meledak, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin.

Baca Juga: Purbaya Akui Masih Ada Utang Dana Bagi Hasil Rp 83,58 Triliun ke Pemda

Lalu BTD yang nantinya disita negara (BMMN) adalah barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, hingga barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabean dalam 60 hari.

Kendati begitu Purbaya memberikan opsi kepada para eksportir atau importir yang keberatan dengan kewajiban tersebut dengan mengajukan permohonan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PMK 92/2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI