Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun

Dythia Novianty

Sabtu, 10 Januari 2026 | 08:56 WIB
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. [Suara.com/Rina]
  • OJK memblokir 127.047 rekening bank terkait penipuan sepanjang 2025 melalui sinergi Indonesia Anti Scam Center (IASC).
  • IASC memproses 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian masyarakat dilaporkan mencapai Rp9 triliun.
  • OJK menjatuhkan ratusan sanksi kepada PUJK yang lalai dan telah memaksa penggantian kerugian nasabah senilai Rp82,46 miliar.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan keuangan digital.

Sepanjang tahun 2025, regulator resmi memblokir 127.047 rekening bank yang terindikasi kuat terlibat dalam aksi penipuan (scam).

Langkah tegas ini diambil menyusul laporan kerugian masyarakat yang mencapai angka fantastis, yakni Rp9 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pemblokiran massal ini merupakan hasil sinergi melalui wadah Indonesia Anti Scam Center (IASC).

"Selama ini IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening," tegas Friderica dikutip dari laman Antara, Sabtu (10/1/2026).

Hingga saat ini, IASC telah memproses 411.055 laporan penipuan.

Dari total tersebut, sebanyak 218.665 laporan datang melalui sektor perbankan dan penyedia sistem pembayaran, sementara 192.390 lainnya dilaporkan langsung oleh korban ke sistem IASC.

Meski total kerugian yang dilaporkan menyentuh Rp9 triliun, upaya respons cepat OJK berhasil mengamankan sebagian dana masyarakat.

"Total dana korban yang sudah berhasil diblokir mencapai Rp402,5 miliar," tambah wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.

Sebanyak 193 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tercatat ikut terseret dalam pusaran laporan ini.

Tak hanya memburu para penipu, OJK juga memperketat pengawasan internal terhadap industri jasa keuangan.

Sepanjang 2025, OJK telah menjatuhkan ratusan sanksi kepada PUJK yang lalai atau melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Rinciannya meliputi 175 peringatan tertulis, 40 instruksi tertulis, dan 43 sanksi denda.

OJK juga memaksa industri untuk lebih bertanggung jawab terhadap kerugian nasabah.

Per 14 Desember 2025, sebanyak 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp82,46 miliar, serta ribuan dolar AS dan Singapura.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Panggil Manajemen Indodax Imbas Dana yang Hilang, Apa Hasilnya?

OJK Panggil Manajemen Indodax Imbas Dana yang Hilang, Apa Hasilnya?

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 14:11 WIB

Kontribusi Pasar Modal Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga, Apa Penyebabnya?

Kontribusi Pasar Modal Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 10:38 WIB

Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia

Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 07:39 WIB

Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?

Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 21:24 WIB

OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya

OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 09:57 WIB

OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung

OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 08:53 WIB

Terkini

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:00 WIB

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:17 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB