OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 10 Januari 2026 | 08:56 WIB
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • OJK memblokir 127.047 rekening bank terkait penipuan sepanjang 2025 melalui sinergi Indonesia Anti Scam Center (IASC).
  • IASC memproses 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian masyarakat dilaporkan mencapai Rp9 triliun.
  • OJK menjatuhkan ratusan sanksi kepada PUJK yang lalai dan telah memaksa penggantian kerugian nasabah senilai Rp82,46 miliar.

Tertibkan Iklan dan Penagihan

Ilustrasi Scam. [Pixabay]
Ilustrasi Scam. [Pixabay]

Fokus pengawasan OJK kini meluas hingga ke etika bisnis atau market conduct.

Kiki menegaskan bahwa OJK tidak segan mendenda perusahaan yang melanggar aturan dalam penyediaan informasi iklan, perilaku petugas penagihan (debt collector), hingga penanganan klaim asuransi.

"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyesuaikan kebijakan, serta pembayaran klaim konsumen," ungkap Kiki.

Hingga tutup tahun 2025, OJK telah mengumpulkan denda sebesar Rp6,1 miliar dari 111 sanksi administratif terkait pelanggaran laporan literasi dan inklusi keuangan.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku industri bahwa OJK kian serius menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional demi melindungi dana masyarakat.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI