Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 5.839,785
LQ45 580,916
Srikehati 283,634
JII 352,073
USD/IDR 18.034

Aturan Baru Purbaya, DJP Bisa Sita hingga Jual Saham Jika Warga Tak Bayar Pajak

Dicky Prastya

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:30 WIB
Aturan Baru Purbaya, DJP Bisa Sita hingga Jual Saham Jika Warga Tak Bayar Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai ditemui dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Menteri Keuangan memperluas kewenangan DJP Kemenkeu untuk menyasar dan menyita aset saham penunggak pajak.
  • Regulasi ini tertuang dalam PER-26/PJ/2025 yang berlaku sejak 31 Desember 2025 oleh Dirjen Pajak.
  • DJP dapat menjual saham disita setelah 14 hari jika utang pajak tidak dilunasi melalui mekanisme bursa efek.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang kini bisa menyasar aset saham milik para penunggak pajak.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan sekaligus berlaku pada 31 Desember 2025 oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto. Regulasi ini sekaligus menjadi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

"Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," tulis bagian menimbang dalam peraturan itu, dikutip Minggu (18/1/2026).

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik Penanggung Pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal.

Selain itu, Dirjen Pajak juga harus memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), dan Rekening Penampungan Sementara atas nama Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melakukan penyitaan.

Mekanisme blokir hingga jual saham penunggak pajak

Mengutip Pasal 5, permintaan pemblokiran aset dapat dilakukan apabila DJP telah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan, serta telah memiliki informasi mengenai Rekening Keuangan Penanggung Pajak. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank RDN.

Sedangkan dalam Pasal 7, jika penaggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka Jurusita Pajak bakal melaksanakan penyitaan.

Jika penunggak pajak tetap tidak membayar hingga jangka waktu 14 hari, maka pejabat bisa menjual saham milik Penanggung Pajak yang telah disita untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.

Selain itu, pejabat pajak juga bisa melakukan pemindahbukuan saldo harta kekayaan yang tersimpan di Rekening Dana Nasabah milik Penanggung Pajak ke RDN Direktorat Jenderal Pajak.

"Pejabat melakukan penjualan saham milik Penanggung Pajak di bursa efek melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," begitu bunyi Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2025.

Adapun harga jual saham ditentukan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Setelah dilakukan penjualan, pejabat melaksanakan pencabutan sita.

Sedangkan hasil penjualan saham akan dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian Jurusita Pajak memperhitungkan Biaya Penagihan Pajak dan Utang Pajak sebelum disetorkan ke kas negara.

Apabila ada kelebihan uang hasil penjualan saham dan/atau kelebihan saham yang telah disita setelah dilakukan penyetoran, Pejabat pajak bakal mengembalikan kelebihan kepada Penanggung Pajak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Datangi Kantor Danantara Usai Coretax Dikomplain Pandu Sjahrir

Purbaya Datangi Kantor Danantara Usai Coretax Dikomplain Pandu Sjahrir

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 14:47 WIB

Target Harga BRMS Menurut Para Analis Saham

Target Harga BRMS Menurut Para Analis Saham

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 10:09 WIB

Profil Saham AYLS: Emiten yang Baru Saja Transaksi Akuisisi Jumbo

Profil Saham AYLS: Emiten yang Baru Saja Transaksi Akuisisi Jumbo

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 10:50 WIB

Mekanisme Saham Penunggak Pajak Disita Negara, Cek Solusinya

Mekanisme Saham Penunggak Pajak Disita Negara, Cek Solusinya

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 07:00 WIB

Target Harga PTBA, Sahamnya Bisa Ulangi Level Tinggi Tahun 2025?

Target Harga PTBA, Sahamnya Bisa Ulangi Level Tinggi Tahun 2025?

Bisnis | Jum'at, 16 Januari 2026 | 10:25 WIB

Sosok Pemegang Saham FUTR: Penentu Strategi PT Futura Energi Global Tbk

Sosok Pemegang Saham FUTR: Penentu Strategi PT Futura Energi Global Tbk

Bisnis | Jum'at, 16 Januari 2026 | 10:00 WIB

Terkini

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:51 WIB

MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak

MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:49 WIB

Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah

Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:43 WIB

Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI

Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:37 WIB

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:25 WIB

Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025

Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:17 WIB

Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik

Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:30 WIB

Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?

Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:23 WIB

Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO

Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:46 WIB

Dana Asing Keluar Lagi Rp 3,71 T Hari Ini, BBCA dan TPIA Jadi Sasaran

Dana Asing Keluar Lagi Rp 3,71 T Hari Ini, BBCA dan TPIA Jadi Sasaran

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:32 WIB