Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Aturan Baru Purbaya, DJP Bisa Sita hingga Jual Saham Jika Warga Tak Bayar Pajak

Dicky Prastya | Suara.com

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:30 WIB
Aturan Baru Purbaya, DJP Bisa Sita hingga Jual Saham Jika Warga Tak Bayar Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai ditemui dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Menteri Keuangan memperluas kewenangan DJP Kemenkeu untuk menyasar dan menyita aset saham penunggak pajak.
  • Regulasi ini tertuang dalam PER-26/PJ/2025 yang berlaku sejak 31 Desember 2025 oleh Dirjen Pajak.
  • DJP dapat menjual saham disita setelah 14 hari jika utang pajak tidak dilunasi melalui mekanisme bursa efek.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang kini bisa menyasar aset saham milik para penunggak pajak.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan sekaligus berlaku pada 31 Desember 2025 oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto. Regulasi ini sekaligus menjadi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

"Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," tulis bagian menimbang dalam peraturan itu, dikutip Minggu (18/1/2026).

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik Penanggung Pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal.

Selain itu, Dirjen Pajak juga harus memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), dan Rekening Penampungan Sementara atas nama Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melakukan penyitaan.

Mekanisme blokir hingga jual saham penunggak pajak

Mengutip Pasal 5, permintaan pemblokiran aset dapat dilakukan apabila DJP telah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan, serta telah memiliki informasi mengenai Rekening Keuangan Penanggung Pajak. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank RDN.

Sedangkan dalam Pasal 7, jika penaggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka Jurusita Pajak bakal melaksanakan penyitaan.

Jika penunggak pajak tetap tidak membayar hingga jangka waktu 14 hari, maka pejabat bisa menjual saham milik Penanggung Pajak yang telah disita untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.

Selain itu, pejabat pajak juga bisa melakukan pemindahbukuan saldo harta kekayaan yang tersimpan di Rekening Dana Nasabah milik Penanggung Pajak ke RDN Direktorat Jenderal Pajak.

"Pejabat melakukan penjualan saham milik Penanggung Pajak di bursa efek melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," begitu bunyi Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2025.

Adapun harga jual saham ditentukan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Setelah dilakukan penjualan, pejabat melaksanakan pencabutan sita.

Sedangkan hasil penjualan saham akan dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian Jurusita Pajak memperhitungkan Biaya Penagihan Pajak dan Utang Pajak sebelum disetorkan ke kas negara.

Apabila ada kelebihan uang hasil penjualan saham dan/atau kelebihan saham yang telah disita setelah dilakukan penyetoran, Pejabat pajak bakal mengembalikan kelebihan kepada Penanggung Pajak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Datangi Kantor Danantara Usai Coretax Dikomplain Pandu Sjahrir

Purbaya Datangi Kantor Danantara Usai Coretax Dikomplain Pandu Sjahrir

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 14:47 WIB

Target Harga BRMS Menurut Para Analis Saham

Target Harga BRMS Menurut Para Analis Saham

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 10:09 WIB

Profil Saham AYLS: Emiten yang Baru Saja Transaksi Akuisisi Jumbo

Profil Saham AYLS: Emiten yang Baru Saja Transaksi Akuisisi Jumbo

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 10:50 WIB

Mekanisme Saham Penunggak Pajak Disita Negara, Cek Solusinya

Mekanisme Saham Penunggak Pajak Disita Negara, Cek Solusinya

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 07:00 WIB

Target Harga PTBA, Sahamnya Bisa Ulangi Level Tinggi Tahun 2025?

Target Harga PTBA, Sahamnya Bisa Ulangi Level Tinggi Tahun 2025?

Bisnis | Jum'at, 16 Januari 2026 | 10:25 WIB

Sosok Pemegang Saham FUTR: Penentu Strategi PT Futura Energi Global Tbk

Sosok Pemegang Saham FUTR: Penentu Strategi PT Futura Energi Global Tbk

Bisnis | Jum'at, 16 Januari 2026 | 10:00 WIB

Terkini

Xi Jinping: Selat Hormuz Harus Dibuka!

Xi Jinping: Selat Hormuz Harus Dibuka!

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 20:56 WIB

Melalui FLDP 2026, TelkomGroup Perkuat Pengembangan Kepemimpinan Strategis

Melalui FLDP 2026, TelkomGroup Perkuat Pengembangan Kepemimpinan Strategis

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 20:31 WIB

Pembangunan Kopdes Merah Putih Jauh dari Target, Menteri Zulkifli Keluhkan Ketersediaan Lahan

Pembangunan Kopdes Merah Putih Jauh dari Target, Menteri Zulkifli Keluhkan Ketersediaan Lahan

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:41 WIB

Pengusaha Warteg Khawatir Gas LPG 3Kg Langka

Pengusaha Warteg Khawatir Gas LPG 3Kg Langka

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:36 WIB

PIS: 94 Persen Kru Kapal Pertamina Adalah WNI

PIS: 94 Persen Kru Kapal Pertamina Adalah WNI

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:32 WIB

Naiknya Harga BBM Nonsubsidi Berdampak Terbatas Terhadap Inflasi

Naiknya Harga BBM Nonsubsidi Berdampak Terbatas Terhadap Inflasi

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:27 WIB

Ekonomi Indonesia Masih Bisa Tumbuh di atas 5 Persen di Tengah Gejolak Global

Ekonomi Indonesia Masih Bisa Tumbuh di atas 5 Persen di Tengah Gejolak Global

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:23 WIB

Indonesia Bidik Swasembada 8 Pangan Strategis di 2026

Indonesia Bidik Swasembada 8 Pangan Strategis di 2026

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:13 WIB

MBG Sampai ke Perbatasan IndonesiaTimor Leste, Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

MBG Sampai ke Perbatasan IndonesiaTimor Leste, Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:09 WIB

Jumlah Lapor SPT Tahunan Tembus 11,43 Juta Orang, Aktivasi Coretax 18,1 Juta

Jumlah Lapor SPT Tahunan Tembus 11,43 Juta Orang, Aktivasi Coretax 18,1 Juta

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 18:50 WIB