Kenali Apa Itu Take Over KPR dan Manfaatnya untuk Ringankan Cicilan Rumah

Agung Pratnyawan Suara.Com
Senin, 19 Januari 2026 | 11:09 WIB
Kenali Apa Itu Take Over KPR dan Manfaatnya untuk Ringankan Cicilan Rumah
Kredit Rumah dan KPR. (Dok: BTN)

Suara.com - Belakangan sedang banyak orang melakukan take over KPR karena berbagai alasan, termasuk pindah tempat tinggal atau tidak lagi dapat menycicil.

Namun sebenarnya, apa itu take over dan apa manfaatnya untuk mereka yang melakukan take over rumah KPR?

Apa Itu Take Over KPR?

Take over KPR merupakan proses pengalihan pembiayaan KPR dari satu pihak ke pihak lain secara resmi dan diawasi oleh lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui proses ini, status debitur akan berubah.

Debitur baru (pembeli) mengambil alih kewajiban cicilan sekaligus kepemilikan rumah dari debitur lama (penjual).

Sementara itu, debitur lama yang telah membayar cicilan selama periode tertentu akan menerima sejumlah dana tunai sebagai pengganti.

Selain antarindividu, take over KPR juga dapat dilakukan dengan memindahkan cicilan KPR yang masih berjalan dari satu bank ke bank lainnya.

Langkah ini umumnya dilakukan karena beberapa alasan, antara lain:

  • Mendapatkan suku bunga yang lebih rendah melalui program promo dari bank lain
  • Membuka peluang pembelian rumah second yang masih dalam masa cicilan rumah
  • Menurunkan jumlah angsuran bulanan agar lebih ringan
  • Memperpanjang tenor pinjaman sehingga cash flow bulanan lebih longgar
  • Pada dasarnya, tujuan take over KPR adalah untuk mengurangi beban cicilan dan bunga, sekaligus memperoleh skema pembiayaan yang lebih menguntungkan bagi debitur.

Cara Mengajukan Take Over KPR

Baca Juga: Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya

Foto udara kompleks perumahan KPR subsidi di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc]
Foto udara kompleks perumahan KPR subsidi. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc]

1. Pastikan Kredit Rumah dapat Dialihkan

Sebelum melakukan hal lain, pastikan bahwa bank yang ada saat ini mengizinkan pengalihan pinjaman.

Informasi ini biasanya dapat ditemukan dalam perjanjian pinjaman atau dengan menghubungi pemberi pinjaman secara langsung.

2. Dapatkan Persetujuan dari Pemberi Pinjaman

Hubungi pemberi pinjaman yang ada untuk menyatakan minat Anda mengambil alih pinjaman tersebut.

Anda perlu menjalani pengecekan kredit dan mungkin memenuhi persyaratan khusus pemberi pinjaman lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Sejarah Otomotif: Siapa Penemu Mobil Pertama di Dunia?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI