- Menhub Dudy Purwagandhy menyatakan pemerintah tidak terburu-buru merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online.
- Perumusan aturan ojol meleset dari target awal yang seharusnya selesai pada akhir tahun 2025 kemarin.
- Regulasi ini melibatkan banyak kementerian dan pemangku kepentingan guna mengakomodasi tuntutan pengemudi ojol.
Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhy, memastikan pemerintah tidak tergesa-gesa untuk merumuskan aturan soal ojek online (ojol).
Meski, perumusan aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) ini meleset dari target yang harusnya rampung pada akhir tahun 2025 kemarin.
"Jadi, kita tidak ingin terburu-buru, kemudian ada yang terlewat, kemudian ada pihak yang harus kita koordinasikan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
![Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. [Suara.com/Achmad Fauzi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/01/79549-menhub-dudy-purwagandhi.jpg)
Menurut Menhub, perumusan Prepres ojol tidak hanya di Kementerian Perhubungan saja, tetapi juga melibatkan antar kementerian hingga pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, pemerintah juga berusaha mengakomodir apa yang dituntut dan diinginkan oleh para pengemudi ojol dalam aturan yang baru.
"Jadi, karena melibatkan banyak pihak, jadi mungkin itu yang membuat kita agak sedikit memerlukan waktu, bukan lama ya. Memberlakukan waktu memetakan sedemikian rupa supaya apa yang menjadi harapan dari teman-teman ojol bisa kita penuhi," imbuhnya.
Sembari menunggu pembahasan, Menhub juga tengah menunggu soal arahan dari Kementerian Sekretariat Negara untuk kelanjutan Perpres tersebut.
"Kalau Perpres kan melibatkan berbagai pihak ya. Jadi nanti mungkin targetnya akan ditentukan oleh Mensesneg sebagai koordinatornya," terang Dudy.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan salah satu hal yang menjadi pembahasan yaitu penerimaan pengemudi ojol dan potongan aplikator.
Baca Juga: Menhub Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Hilang Kontak Pesawat ATR 42-500
"Jadi, Ada beberapa kesepakatan yang belum ketemu," kata Prasetyo.