- Kementerian PKP berencana membangun 18 menara Rusun di Meikarta, memicu pertanyaan BEI mengenai kepastian hukum lahan.
- Lippo Cikarang (LPCK) menjamin kepatuhan hukum serta mendukung penyediaan hunian layak bagi MBR melalui proyek tersebut.
- Rencana pembangunan Rusun subsidi menyebabkan saham LPCK melemah 7,75% pada penutupan perdagangan terakhir.
Suara.com - Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam pembangunan 18 menara rumah susun (Rusun) di area pengembangan Meikarta menuai sorotan.
Proyek ambisius ini langsung memicu respons dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mempertanyakan kepastian hukum terkait kepemilikan dan penguasaan lahan yang akan digunakan untuk hunian vertikal tersebut.
Merespons sorotan tersebut, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) selaku pengembang kawasan Meikarta memberikan penjelasan resmi.
Pihak manajemen memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama dengan pemerintah akan dijalankan dengan kepatuhan penuh terhadap regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sekretaris Perusahaan Lippo Cikarang, Peter Adrian, menyatakan bahwa perusahaan pada prinsipnya mendukung penuh agenda kementerian dalam mempercepat ketersediaan tempat tinggal yang layak, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Intinya, perseroan senantiasa mendukung Kementerian PKP dalam mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan perkotaan," ujar Peter dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa proyek Rusun subsidi ini selaras dengan program nasional dan akan mengikuti seluruh mekanisme perizinan yang dipersyaratkan.
Status Hukum Aset Meikarta
Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh manajemen LPCK adalah mengenai status legalitas aset. Peter mengklarifikasi bahwa hingga saat ini tidak ada hambatan hukum yang menghalangi rencana pembangunan Rusun tersebut.
Baca Juga: Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
Lebih lanjut, perusahaan memberikan jaminan bahwa aset-aset di proyek Meikarta yang akan dikerjasamakan tidak sedang terjerat masalah hukum.
"Sepanjang pengetahuan perseroan hingga saat ini, tidak terdapat kewajiban hukum tertentu yang secara langsung menghalangi pelaksanaan rencana tersebut," tutur Peter.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada satu pun aset yang berstatus sebagai barang bukti atau objek sitaan pihak berwajib.
Kabar mengenai transformasi sebagian kawasan Meikarta menjadi Rusun subsidi tampaknya memberikan dampak volatilitas pada pasar modal.
Pada penutupan perdagangan terakhir, saham emiten properti Grup Lippo ini terpantau meluncur ke zona merah.
Harga saham LPCK mengalami penurunan sebesar 55 poin atau setara dengan 7,75 persen, mendarat di level Rp655 dari posisi sebelumnya Rp705 per lembar.