Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

BKSL Hadapi Gugatan Pembatalan Perdamaian, Manajemen Bantah Lalai

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 21 Januari 2026 | 11:25 WIB
BKSL Hadapi Gugatan Pembatalan Perdamaian, Manajemen Bantah Lalai
Sentul City (BKSL)
  • PT Sentul City Tbk (BKSL) menghadapi permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan Eddon Pratama Wijayaputra pada 12 Januari 2026.
  • BKSL membantah tuduhan wanprestasi, menyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian homologasi dengan itikad baik.
  • Pembatalan homologasi berpotensi mengakibatkan aset BKSL diawasi Kurator dan mengganggu operasional serta kepercayaan investor.

Suara.com - PT Sentul City Tbk (BKSL) secara resmi mengonfirmasi adanya permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian yang dilayangkan oleh Eddon Pratama Wijayaputra melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perkara ini terdaftar dengan nomor 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 12 Januari 2026.

Gugatan tersebut muncul setelah pihak pemohon menilai BKSL telah lalai atau melakukan wanprestasi dalam menjalankan kewajiban yang telah disepakati dalam proses homologasi sebelumnya.

Namun, manajemen BKSL secara tegas menepis tuduhan tersebut. Perseroan menyatakan telah melaksanakan seluruh komitmen dengan itikad baik dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang transparan (Good Corporate Governance).

"Perseroan telah memenuhi setiap dan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian tersebut," tegas manajemen dalam rilis resminya pada Selasa (20/1/2026).

Sentul City juga menjamin bahwa proses hukum ini tidak bersifat material dan tidak mengganggu stabilitas operasional maupun kesehatan finansial perusahaan.

Analisis Dampak

Apabila Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian tersebut, dampaknya akan sangat serius. Berikut analisisnya dari perspektif hukum dan ekonomi:

Secara yuridis, Perjanjian Perdamaian (Homologasi) adalah produk hukum yang mengikat setelah proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Berdasarkan Pasal 291 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU:

  • Jika debitur terbukti lalai memenuhi isi perdamaian, maka pengadilan wajib membatalkan perjanjian tersebut. Dampak hukum langsungnya adalah BKSL akan berhadapan dengan hukum kembali.
  • Eksekusi Aset: Seluruh aset perusahaan akan berada di bawah pengawasan Kurator. Manajemen kehilangan hak perdata untuk mengelola harta kekayaan perusahaan, dan proses likuidasi aset akan dimulai untuk melunasi utang kepada seluruh kreditur.
  • Pembatalan ini dapat memicu kreditur lain untuk mengajukan tuntutan serupa, mempercepat runtuhnya struktur hukum yang selama ini melindungi operasional BKSL.

Analisis Secara Ekonomi: Krisis Kepercayaan dan Likuiditas

Dari sisi ekonomi dan pasar modal, dampak yang muncul akan bersifat sistemik:

Proyek-proyek properti yang sedang berjalan di Sentul City berisiko terancam. Kepercayaan konsumen (pembeli rumah) akan anjlok, sehingga menghambat arus kas masuk dari penjualan unit.

Sebagai salah satu pengembang lahan besar, kegagalan BKSL dapat memperburuk sentimen investor terhadap sektor properti secara keseluruhan, terutama terkait kepastian hukum investasi di Indonesia.

Saat ini, manajemen BKSL berupaya meyakinkan para pemangku kepentingan bahwa kondisi perusahaan tetap solid.

Klaim bahwa tuntutan tersebut "tidak material" menunjukkan keyakinan internal bahwa bukti-bukti pelaksanaan kewajiban mereka cukup kuat untuk memenangkan persidangan. 


DISCLAIMER: Investasi pada saham BKSL atau instrumen kripto terkait sektor properti memiliki risiko volatilitas yang dipengaruhi oleh ketidakpastian hukum. Analisis ini bersifat informatif dan bukan merupakan anjuran beli atau jual. Segala keputusan investasi berada di tangan pembaca. Harap berkonsultasi dengan ahli hukum atau penasihat keuangan profesional terkait risiko pailit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Minta Penjelasan BI Kenapa Rupiah Melemah, Akui Aneh Padahal IHSG Naik

Purbaya Minta Penjelasan BI Kenapa Rupiah Melemah, Akui Aneh Padahal IHSG Naik

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 11:19 WIB

IHSG Terjun Bebas Pagi Ini, Tapi Masih di Level 9.000

IHSG Terjun Bebas Pagi Ini, Tapi Masih di Level 9.000

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 09:15 WIB

Saham Rekomendasi Hari Ini saat IHSG Dibayangi Sentimen Negatif

Saham Rekomendasi Hari Ini saat IHSG Dibayangi Sentimen Negatif

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 07:53 WIB

Terkini

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 14:51 WIB

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:51 WIB

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:33 WIB

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:26 WIB

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 11:17 WIB

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 10:47 WIB

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB