Tak Kunjung Penuhi Kewajiban Reklamasi, 45 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izin

Senin, 26 Januari 2026 | 14:39 WIB
Tak Kunjung Penuhi Kewajiban Reklamasi, 45 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izin
Ilustrasi pertambangan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kementerian ESDM mengancam mencabut IUP puluhan perusahaan karena belum menempatkan jaminan reklamasi tambang.
  • Sekitar 35 sampai 45 perusahaan tersebut sebelumnya termasuk 190 IUP yang izinnya ditangguhkan September 2025.
  • Dirjen Minerba mengonfirmasi sanksi tegas ini karena perusahaan tidak mengindahkan panggilan setelah penangguhan izin.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkap terdapat puluhan perusahaan yang terancam dicabut izin usaha pertambangan atau IUP karena belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi tambang.

Sekitar 35-45 perusahaan itu sebelumnya termasuk dari 190 badan usaha yang sempat ditangguhkan izinnya pada September 2025 lalu.

"Sampai sekarang sudah kami panggil, hampir bisa dipastikan yang sekitar 35 atau 45 itu, kami terminate mungkin nantinya," kata Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, yang dikutip dari kanal Youtube Kementerian ESDM, Senin (26/1/2026).

Tri mengungkap, puluhan perusahaan tersebut sebelumnya telah dipanggil Kementerian ESDM agar segera menjalankan kewajibannya.

Namun, panggilan tersebut tak diindahkan. Hal itu kemudian menjadi pertimbangan untuk mengambil tindakan tegas dengan pencabutan izin.

"Yang 190 itu, kami berikan ruang mereka seluas-luasnya untuk melakukan perbaikan. Terus kemudian kami coaching. Nah, hasil dari mereka kami panggil, ada yang enggak datang," kata Tri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno saat ditemui wartawan di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Yaumal]
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno. [Suara.com/Yaumal]

Total dari 190 perusahaan yang sempat ditangguhkan izinnya, sebanyak 10 perusahaan telah memenuhi kewajibannya dan sudah kembali beroperasi.

Sementara sisanya, di luar 35-45 perusahaan tersebut, masih proses pembayaran biaya reklamasi.

"Masih berproses. Dokumen yang masuk untuk reklamasi saat ini itu ada 1.592. Jadi 1.592 itu karena kami mewajibkan reklamasi sesuai bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan sebelum persetujuan RKAB," kata Tri.

Baca Juga: ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup

Pada 18 September 2025, Kementerian ESDM menangguhkan sementara 190 IUP.

Keputusan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diteken langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.

Keputusan itu diambil, setelah Kementerian ESDM memberikan peringatan sebanyak 3 kali agar segera membayar kewajiban reklamasi. Namun, peringatan yang dilayangkan dihiraukan 190 perusahaan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI