Realisasi Biomassa di Bawah Target, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:53 WIB
Realisasi Biomassa di Bawah Target, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
Ilustrasi pengumpulan bahan baku EBT Biomassa lewat sistem marketplace. [Dok PLN].
Baca 10 detik
  • Ombudsman RI menyatakan realisasi pemanfaatan biomassa listrik masih di bawah target nasional, berpotensi sebabkan maladministrasi.
  • Ketidakcapaian target disebabkan lima isu utama termasuk ketersediaan, kualitas, biaya, efisiensi, dan lemahnya koordinasi.
  • Kementerian ESDM mengakui tantangan pasokan biomassa dipicu permintaan ekspor yang lebih kompetitif daripada harga domestik.

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan realisasi pemanfaatan biomassa untuk pembangkit listrik ramah lingkungan masih di bawah target. Hal itu pun berpotensi mengakibatkan maladministrasi. 

Temuan tersebut berdasarkan hasil rapid assessment atau kajian cepat Ombudsman terhadap program pemanfaatan biomassa dalam implementasi pembangkit listrik ramah lingkungan. 

"Realisasi pemanfaatan biomassa masih berada di bawah target yang ditetapkan di dalam kebijakan nasional  dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL secara nasional," ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (15/1/2025). 

Logo Ombudsman Indonesia. [ANTARA/ombudsman.go.id/pri]
Logo Ombudsman Indonesia. [ANTARA/ombudsman.go.id/pri]

Ia melanjutkan, belum tercapainya target pemanfaatan biomassa disebabkan lima persoalan utama, ketersediaan dan kontinuitas yang belum terjamin, kualitas biomassa yang belum seragam, keterbatasan teknologi dan tingginya biaya retrofit, aspek perekonomian yang belum efisien, serta lemahnya tata kelola koordinasi dan skema intensif. 

Berbagai persoalan itu menurutnya berpotensi menyebabkan maladministrasi, jika tidak dikelola dan diawasi. 

"Ini kemudian berpotensi menimbulkan ketidak efektifan program  dan bahkan memicu terjadinya maladministrasi jika tidak dikelola dan diawasi secara ketat," kata Najih. 

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, Lana Saria mengakui bahwa realisasi pemanfaatan biomassa untuk pembangkit listrik belum memenuhi target. 

"Hingga saat ini perlu kami sampaikan dan harus kami akui bahwa biomassa memang belum sepenuhnya dikategorikan sebagai komoditas yang memerlukan perizinan," ujarnya. 

Hal itu disebabkan klasifikasi yang belum dianggap sebagai sektor berisiko tinggi. 

Baca Juga: Dapat Restu ESDM, Vale Gaspol Lakukan Operasional

"Sehingga kondisi ini memang akan kita lakukan peninjauan lebih lanjut, seiring dengan meningkatnya peran biomassa dalam bauran energi nasional," kata Lana. 

Dia juga mengungkap pengembangan bioenergi yang berkelanjutan sangat tergantung pada kolaborasi lintas sektor. Kementerian ESDM ditegaskannya tidak bisa bekerja sendiri, khususnya di sektor hulu. 

"Mengingat penyediaan bahan baku biomassa yang berbasis produksi berada dalam ranah sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Sinergi kebijakan antar kementerian ini menjadi suatu hal yang krusial untuk menjamin ketersediaan pasokan yang stabil bagi sektor energi," katanya. 

Selain itu, juga dihadapkan tantangan yang signifikan dalam pemenuhan kebutuhan biomassa domestik, akibat tingginya permintaan ekspor. Harga pasar internasional jauh lebih kompetitif dibanding dengan harga domestik. 

"Sehingga khususnya ini untuk program co-firing pembangkit listrik, maka ini akan menjadi pertimbangan kita di dalam kita melaksanakan biomasa," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI