- OJK melaporkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) melakukan kecurangan delapan modus terkait penggunaan dana pinjaman kepada Bareskrim Polri.
- Fraud pinjaman daring sering terjadi akibat informasi tidak simetris antara pemberi dan penerima pinjaman, dimanfaatkan pelaku.
- Janji keuntungan sangat tinggi dalam waktu singkat, seperti pada properti DSI, dinilai tidak logis dan patut diwaspadai lender.
Delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan ke Bareskrim Polri meliputi, pertama, penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.
Kedua, publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender. Ketiga, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender.
Keempat, penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow. Kelima, penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi. Keenam, penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi.
Ketujuh, penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet. Kedepalan, pelaporan yang tidak benar.