Purbaya Tunda Pajak E-commerce di 2026, Takut Daya Beli Jeblok

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 28 Januari 2026 | 10:15 WIB
Purbaya Tunda Pajak E-commerce di 2026, Takut Daya Beli Jeblok
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (27/1/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan menunda pemberlakuan PPh Pasal 22 atas transaksi *e-commerce* hingga tahun 2026.
  • Penundaan bergantung pada pertumbuhan ekonomi Indonesia, yaitu harus mencapai 6 persen pada triwulan kedua.
  • Tujuan utama pajak ini adalah penyederhanaan administrasi, bukan semata-mata peningkatan penerimaan negara.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mematikan untuk menunda pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh e-commerce di tahun 2026. Ia mengaku masih memantau situasi ekonomi Indonesia sebelum menarik pajak e-commerce.

"Kita lihat seperti apa growth-nya ekonomi kita. Kalau triwulan kedua ada 6 persen lebih ya kita kenakan, kalau belum ya enggak," kata Menkeu Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Bendahara Negara menegaskan kalau saat ini yang terpenting untuk Pemerintah adalah melihat kesiapan ekonomi masyarakat sebelum menerapkan pajak. Jika dipaksa, perekonomian justru bisa anjlok.

"Yang penting adalah masyarakat sudah siap belum kuat enggak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara itu tiba-tiba daya beli jeblok juga karena ekonominya belum cukup cepat, mereka enggak punya uang juga, buat apa kita kenakan?" beber dia.

Diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan fokus tujuan aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang, lebih menyoal penyederhanaan administrasi, bukan untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Pengenaan pajak ini bukan merupakan jenis pajak baru. Pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta dalam setahun dikenakan pajak sebesar 0,5 persen, baik bersifat final maupun tidak final.

Hanya saja, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pajak itu diterapkan terhadap pedagang daring di mana pemungutannya dilakukan oleh lokapasar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI