- BEI dan OJK mengadakan pertemuan virtual dengan MSCI pada 2 Februari 2026 untuk mengatasi kritik integritas pasar Indonesia.
- BEI berkomitmen menaikkan batas minimum *free float* menjadi 15% dan membuka kepemilikan saham di bawah 5% sebagai data publik.
- Kegagalan meyakinkan MSCI berpotensi menurunkan status pasar Indonesia dari *Emerging Market* menjadi *Frontier Market*.
Suara.com - Pasar modal Indonesia berada di titik krusial pada Senin (2/2/2026). Pelaku pasar global maupun domestik menaruh perhatian penuh pada pertemuan virtual antara Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Pertemuan ini bukan sekadar diskusi rutin, melainkan upaya diplomasi ekonomi untuk menjawab kritik keras MSCI terkait integritas pasar Indonesia. Berikut adalah fakta-fakta utama dari pertemuan tersebut:
1. Transparansi Kepemilikan di Bawah 5%
Salah satu poin krusial yang dituntut MSCI adalah keterbukaan struktur kepemilikan saham publik yang lebih mendalam. Selama ini, data kepemilikan di bawah 5% sulit diakses secara transparan.
Langkah BEI: Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memastikan bahwa data pemegang saham di bawah 5% akan dibuka menjadi data publik melalui situs resmi BEI.
Target Implementasi: Transformasi keterbukaan informasi ini ditargetkan mulai efektif pada Februari 2026.
2. Peningkatan Ambang Batas Free Float Menjadi 15%
MSCI menyoroti rendahnya likuiditas riil akibat banyaknya saham yang hanya dimiliki segelintir pihak.
Aturan Baru: BEI akan merombak aturan pencatatan saham (rule making) dengan menaikkan batas minimum saham publik (free float) dari 7,5% menjadi 15%.
Tantangan Emiten: Berdasarkan data, sekitar 320 dari 944 emiten di BEI saat ini masih memiliki free float di bawah 15%, sehingga mereka wajib melakukan aksi korporasi untuk memenuhi ketentuan ini.
3. Isu Saham Gorengan
MSCI sebelumnya sempat membekukan perubahan indeks untuk sekuritas Indonesia pada akhir Januari 2026.
Alasan utamanya adalah adanya indikasi praktik perdagangan terkoordinasi yang mendistorsi pembentukan harga wajar.
OJK merespons hal ini dengan reformasi integritas pasar untuk memastikan harga saham terbentuk berdasarkan mekanisme pasar yang murni dan likuid.
4. Diskusi yang Positif dan "Guidance" Teknis