Aturan Wajib Label untuk Produk Tinggi Gula Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Liberty Jemadu | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 09 Februari 2026 | 15:52 WIB
Aturan Wajib Label untuk Produk Tinggi Gula Ditargetkan Rampung Tahun Ini
(iStockphoto.com/foodandwinephotography)
  • BPOM sedang menyusun aturan wajib label kandungan gula, garam, dan lemak pada produk makanan minuman ditargetkan rampung tahun ini.
  • Kewajiban pelabelan ini merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 untuk mengurangi penyakit kronis.
  • BPOM membuat aturan teknis pelabelan, sementara industri bertanggung jawab penuh atas implementasi label pada produk mereka.

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menyusun aturan wajib label untuk produk makan dan minuman yang memiliki kandungan gula tinggi. Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyebut aturan tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini.

"Targetnya tahun ini selesai, secepatnya," kata saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta pada Senin (9/1/2026).

Dia menjelaskan kewajiban penggunaan label itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. Dalam pelaksanaannya BPOM diberikan tugas untuk memastikan keamanan pangan.

Kewajiban penggunaan label tersebut tidak hanya merujuk pada kandungan gula, tapi juga garam dan lemak.

"Sekarang on progress, (BPOM) melakukan harmonisasi aturan yang akan kita buat, peraturan Badan POM yang kita sebut tentang pelabelan atau kita sebut dengan Nutri-Grade atau leveling kandungan gula, garam, dan lemak," kata Taruna.

Taruna menjelaskan, latar belakang kewajiban penggunaan label, mengingat tingginya angka kematian disebabkan sejumlah penyakit seperti stroke hingga diabetes.

"Kematian tertinggi di negeri kita kan, itu kematian karena stroke, kematian karena jantung, kematian karena pembuluh darah, kematian karena kanker, dan kematian karena diabetes. Nah, semua yang disebutkan itu penyebabnya tiga itu. Apa itu? Gula, garam, dan lemak," jelasnya.

Aturan tersebut akan berlaku secara menyeluruh mulai dari industri besar hingga Usaha. Adapun aturan teknis pelabelan digarap BPOM, namun untuk pelaksananan labelisasinya menjadi tanggung jawab masing-masing industri.

"Teknis aturan pelabelannya Badan POM yang buat. Tapi industri yang bersangkutan itu yang akan membuat sendiri," ujar Taruna.

Sementara untuk penetapan batasan kadar gula, garam, dan lemak akan mengacu pada Codex Alimentarius, standar pangan internasional yang ditetapkan bersama oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).

"Kita ngikutin standar Codex. Codex itu adalah standar dunia yang telah kita sepakati. Berdasarkan standar itulah kita gunakan," kata Taruna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Muda Kian Banyak Kena Diabetes, Pemerintah Siapkan Label Khusus Pada Kemasan Produk Gula Tinggi

Anak Muda Kian Banyak Kena Diabetes, Pemerintah Siapkan Label Khusus Pada Kemasan Produk Gula Tinggi

News | Senin, 09 Februari 2026 | 15:47 WIB

Elegi Gula Semut, Asa Baru Ekonomi Hijau di Jantung Sabu Raijua

Elegi Gula Semut, Asa Baru Ekonomi Hijau di Jantung Sabu Raijua

Lifestyle | Minggu, 08 Februari 2026 | 19:26 WIB

BPOM Dorong Tren Minum Jamu Generasi Muda, Kafe Ini Sajikan dengan Gaya Kekinian

BPOM Dorong Tren Minum Jamu Generasi Muda, Kafe Ini Sajikan dengan Gaya Kekinian

Lifestyle | Kamis, 05 Februari 2026 | 13:51 WIB

Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi

Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 20:45 WIB

Kok Bisa Tekstur Es Gabus Mirip Spons? Kata BPOM gara-gara Hal Ini

Kok Bisa Tekstur Es Gabus Mirip Spons? Kata BPOM gara-gara Hal Ini

Lifestyle | Kamis, 29 Januari 2026 | 13:36 WIB

Terkini

Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH

Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 07:00 WIB

Donald Trump: AS Segera Angkat Kaki dari Iran

Donald Trump: AS Segera Angkat Kaki dari Iran

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 06:58 WIB

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:27 WIB

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18 WIB

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:16 WIB

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:55 WIB

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:48 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB