Misbakhun Daftar Jadi Calon Ketua OJK, Purbaya: Rumor Itu Mungkin Salah

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:26 WIB
Misbakhun Daftar Jadi Calon Ketua OJK, Purbaya: Rumor Itu Mungkin Salah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan membantah rumor pencalonan Mukhamad Misbakhun sebagai Ketua OJK karena proses seleksi masih berjalan.
  • Panitia Seleksi (Pansel) OJK fokus memilih kandidat terbaik untuk menggantikan Anggota Dewan Komisioner OJK.
  • Anggota partai politik harus mengundurkan diri dari kepengurusannya sebelum resmi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara mengenai isu pencalonan Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjadi Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kata dia, rumor Misbakhun yang juga merupakan fraksi Partai Golkar dinilai kurang tepat. 

Pasalnya, Purbaya yang sebagai Ketua Panitia Seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau Pansel ADK masih mencari sosok yang tepat.

“Oh yang Komisi XI? Enggak, itu kan politik. Enggak, enggak seperti itu. Rumor  itu mungkin salah,” kata Purbaya dalam di Financial Hall, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Dia mengatakan bahwa Pansel OJK bakal memilih calon dan kandidat yang terbaik. Apalagi, pendaftaran calon Ketua OJK masoih dibuka dan akan diseleksi ketat.

"Ada yang kita pilih yang terbaik aja  Kalau yang mau ikut juga boleh daftar," jelasnya.

Sebelumnya, Pansel ADK OJK mengungkapkan anggota partai politik yang terpilih menjadi ADK OJK wajib mengundurkan diri saat ditetapkan menjadi ADK.

“Pencalonan itu kan panjang dari sekarang daftar sampai nanti fit and proper di DPR. Di Undang-undang disebutkan bahwa itu [keluar dari parpol] sebelum ditetapkan menjadi ADK,” kata Ketua Sekretariat Pansel OJK Arief Wibisono menuturkan dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026).

Dia menjelaskan saat memberikan berkas pendaftaran, anggota parpol tersebut masih bisa mengikuti proses seleksi. Pasalnya,  pendaftaran dibuka untuk seluruh  WNI.

Baca Juga: Purbaya Akui Anggaran Pembuatan Kapal KKP Belum Dikucurkan

“Boleh [daftar], tapi bikin pernyataan. 'Kami akan mengundurkan...' Itu kan hak warga negara. Anda enggak usah nyiapin ya [nanti] ada suratnya ya,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI