- Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Presiden Prabowo tidak terpengaruh tekanan dari luar terkait kisruh tambang emas Martabe.
- Menteri ESDM Bahlil mengevaluasi IUP PTAR di Martabe atas arahan Presiden untuk memastikan kepastian hukum investor.
- Investor besar seperti Jardine Matheson resah pasca pencabutan izin, namun pemerintah membuka jalur pengajuan keberatan resmi.
Investor Asing Resah
Sebelumnya diwartakan langkah pemeritah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera - termasuk tambang emas Martabe milik PTAR - membuat para investor resah. Salah satunya adalah Jardine Matheson, sebuah perusahaan konglomerasi asal Inggris yang bermarkas di Hong Kong.
PTAR adalah anak usaha PT United Tractors (UNTR) yang berada di bawah PT Astra International (ASII). Jardine adalah perusahaan di balik ASII, dengan kepemilikan saham 50,11 persen.
Dilansir dari Bloomberg, kini para investor di balik Jardine bertanya-tanya, apakah tambang emas Martabe masih milik Jardine atau tidak?
Tambang emas Martabe selama ini menjadi tulang punggung pendapatan non-batubara UNTR. Sepanjang 2024 saja, bisnis emas ini menyumbang pendapatan bersih hingga Rp9,9 triliun, melonjak 90 persen berkat kenaikan harga emas dunia.
Dengan estimasi cadangan mencapai 4,7 juta ons emas, hilangnya izin operasional PTAR mengancam target sustainable earning yang selama ini digadang-gadang manajemen UNTR.
Jardine sendiri kepada Bloomberg mengatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah Indonesia terkait status tambang emas Martabe dan pihaknya masih berdiskusi dengan pemerintah terkait langkah yang akan diambil.
Sementara itu Danantara juga sudah membuka komunikasi dengan Jardine, mengakui bahwa pihaknya tak berniat untuk mengambil alih tambang emas Martabe. Tapi Danantara masih menunggu petunjuk dari Prabowo untuk mengambil langkah selanjutnya.
Keresahan Jardine tampaknya sudah diendus oleh pemerintah. Pekan lalu adik Prabowo yang juga Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan perusahaan yang dicabut izinnya bisa mengajukan keberatan secara resmi.
“Presiden sudah katakan berkali-kali, termasuk ke saya, dia tidak mau ada miscarriage of justice,” kata Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta..
Hashim menyampaikan, perusahaan yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan melalui pemerintah, asosiasi usaha, atau mekanisme yang disiapkan negara untuk menilai kembali kasus secara objektif.
“Kalau memang ada kesalahan prosedur atau fakta di lapangan, itu bisa diperbaiki,” ujar dia.
Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi pejabat pertama yang menyebut nama Jardine secara terbuka.
"Seperti Jardine, dapat mengajukan keberatan atau keluhan kepada pemerintah selama mereka menjalankan bisnis secara benar. Ini bukan akhir segalanya. Mereka bisa menyampaikan kasusnya kepada kementerian terkait, dan pemerintah kami bersikap adil," ungkap Purbaya di Indonesia Economic Summit di Jakarta.
Ia pun menekankan, pencabutan izin usaha terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara ilegal, seperti di area tambang emas Martabe itu juga bukan bentuk sentralisasi.