Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Modus Underinvoicing, Toko Emas Bening Luxury Disegel Bea Cukai

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:52 WIB
Modus Underinvoicing, Toko Emas Bening Luxury Disegel Bea Cukai
Toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, resmi disegel oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (20/2/2026). Foto Bea Cukai
  • Bea Cukai & Pajak segel toko perhiasan di Pluit akibat dugaan nunggak pajak.
  • Pemeriksaan fokus pada dokumen impor (PIB) dan kepatuhan PPN/PPh barang mewah.
  • Menkeu tegaskan sanksi berat bagi bisnis yang manipulasi nilai impor barang.

Suara.com - Genderang perang terhadap praktik bisnis lancung kembali ditabuh Kementerian Keuangan. Kali ini, giliran toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang resmi disegel oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (20/2/2026).

Penyegelan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah memperketat pengawasan terhadap barang-barang eks-impor bernilai tinggi guna mengamankan pundi-pundi penerimaan negara dari kebocoran administrasi maupun dugaan penyelundupan.

Kepala Seksi Intelijen DJBC Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan menyatakan, tindakan tegas ini diambil karena adanya dugaan pelanggaran administratif terkait kewajiban kepabeanan dan perpajakan.

"Kemungkinan sasaran yang kita lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk, PPN, maupun PPh," ujar Nugroho di lokasi penyegelan.

Toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, resmi disegel oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (20/2/2026). Foto Bea Cukai
Toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, resmi disegel oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (20/2/2026). Foto Bea Cukai

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan mandat Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti demi memudahkan proses pemeriksaan dokumen lebih lanjut.

Aksi "jemput bola" ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyoroti maraknya praktik underinvoicing—sebuah modus di mana pelaku usaha melaporkan nilai barang jauh di bawah harga aslinya untuk menghindari pajak dan bea masuk yang tinggi.

"Ini pesan bagi pelaku bisnis yang tidak adil dan merugikan negara. Kedepannya, praktik yang menurunkan pendapatan bea cukai dan pajak seperti ini tidak boleh lagi terjadi," tegas Purbaya.

Selain Bening Luxury, tim gabungan kabarnya tengah menyisir dua lokasi outlet lainnya. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penindakan serupa yang sebelumnya menimpa brand perhiasan ternama, menyusul ketidakmampuan pengelola menunjukkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar

Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 21:34 WIB

Purbaya Bebaskan PPN untuk Sumbangan Bencana Banjir Sumatra

Purbaya Bebaskan PPN untuk Sumbangan Bencana Banjir Sumatra

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 20:21 WIB

Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak

Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 18:07 WIB

Terkini

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 21:11 WIB

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:47 WIB

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:18 WIB

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:05 WIB

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:27 WIB

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:05 WIB

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:58 WIB

Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!

Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:57 WIB

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:17 WIB