Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.855.000
Beli Rp2.725.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:38 WIB
Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membongkar praktik lancung di balik pergerakan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Tak main-main, sanksi administratif berupa denda jumbo senilai Rp5,7 miliar dijatuhkan kepada tiga pihak yang terbukti "menggoreng" harga saham tersebut dalam kurun waktu enam tahun (2016-2022). Desain Suara.com
  • OJK sanksi 3 pihak atas manipulasi saham IMPC periode 2016-2022.
  • Modus Nominee: Pelaku gunakan 29 rekening efek palsu untuk gerakkan harga saham.
  • Skema Patungan: Aktor MLN & UPT jadi pemodal utama dalam transaksi semu tersebut.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membongkar praktik lancung di balik pergerakan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Tak main-main, sanksi administratif berupa denda jumbo senilai Rp5,7 miliar dijatuhkan kepada tiga pihak yang terbukti "menggoreng" harga saham tersebut dalam kurun waktu enam tahun (2016-2022).

Eksploitasi pasar modal ini melibatkan kolaborasi antara korporasi dan individu. Mereka adalah PT Dana Mitra Kencana (DMK) serta dua aktor intelektual berinisial MLN dan UPT. Modusnya klasik namun rapi: menggunakan puluhan akun 'pinjaman' atau nominee untuk menciptakan semu di lantai bursa.

"Kedua kelompok menggunakan puluhan nominee. Jadi, menggunakan investor-investor yang sejak awal memang disiapkan untuk melakukan manipulasi harga," tegas Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat.

Berdasarkan investigasi OJK, PT Dana Mitra Kencana menjadi motor utama dengan mengendalikan 17 rekening efek. Sementara duet MLN dan UPT bergerak melalui 12 rekening efek lainnya. Total 29 rekening ini digerakkan secara sinkron untuk memberi kesan bahwa saham IMPC aktif diperdagangkan secara wajar.

Hasan mengungkapkan, para pelaku menggunakan skema yang mereka sebut sebagai 'patungan saham'. Dalam skema ini, MLN dan UPT berperan sebagai penyedia likuiditas awal.

"Peran signifikan dari pihak pengendali adalah memberikan dana talangan untuk transaksi beli, lalu menarik kembali dana hasil penjualan dari belasan rekening nasabah yang mereka kendalikan," urai Hasan.

Aksi manipulasi yang berlangsung bertahun-tahun ini dinyatakan melanggar Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal, yang kini telah diperkuat melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara ekonomi, praktik ini mencederai integritas pasar dan merugikan investor ritel yang terjebak dalam fluktuasi harga semu. Denda Rp5,7 miliar ini diharapkan menjadi sinyal keras bagi para "pencopet" saham agar tidak lagi bermain api di pasar modal Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil dan Kekayaan Belvin Tannadi, Influencer Saham Didenda OJK Rp5,35 Miliar

Profil dan Kekayaan Belvin Tannadi, Influencer Saham Didenda OJK Rp5,35 Miliar

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25 WIB

Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal

Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 20:47 WIB

BRI Optimistis 2026: 3 Program Dorong Kredit Produktif

BRI Optimistis 2026: 3 Program Dorong Kredit Produktif

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 12:12 WIB

Terkini

Produksi Ikan Nasional Diprediksi Capai 10,57 Juta Ton hingga Akhir 2026

Produksi Ikan Nasional Diprediksi Capai 10,57 Juta Ton hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 22:05 WIB

Zulhas: Berkat Prediksi Jitu Prabowo, RI Lebih Tangguh Hadapi Gejolak Global

Zulhas: Berkat Prediksi Jitu Prabowo, RI Lebih Tangguh Hadapi Gejolak Global

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 21:15 WIB

Waspada! Mandatori B50 Bayangi Kelangkaan Minyak Goreng, Rakyat Jadi Korban?

Waspada! Mandatori B50 Bayangi Kelangkaan Minyak Goreng, Rakyat Jadi Korban?

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 20:15 WIB

Pemerintah Belanja Ekspansif Sembari Jaga Disiplin Fiskal, Ekonomi Beri Sinyal Positif

Pemerintah Belanja Ekspansif Sembari Jaga Disiplin Fiskal, Ekonomi Beri Sinyal Positif

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 19:36 WIB

Pemerintah Kebut Restrukturisasi BUMN, 15 Perusahaan Logistik Akan Digabung Jadi Satu

Pemerintah Kebut Restrukturisasi BUMN, 15 Perusahaan Logistik Akan Digabung Jadi Satu

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 19:26 WIB

Rupiah Babak Belur ke Rp17.100, BI Siapkan Instrumen Operasi Moneter

Rupiah Babak Belur ke Rp17.100, BI Siapkan Instrumen Operasi Moneter

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:46 WIB

Lowongan Kerja BRI Terbaru April 2026, Terbuka untuk Semua Jurusan

Lowongan Kerja BRI Terbaru April 2026, Terbuka untuk Semua Jurusan

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:38 WIB

Ekspor Produk Perikanan Capai 6,27 Miliar Dolar AS di 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun

Ekspor Produk Perikanan Capai 6,27 Miliar Dolar AS di 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:36 WIB

Siapa PT Yasa Artha Trimanunggal? Pemenang Pengadaan Motor Trail Listrik MBG

Siapa PT Yasa Artha Trimanunggal? Pemenang Pengadaan Motor Trail Listrik MBG

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:26 WIB

Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Dony Oskaria Bocorkan Skemanya

Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Dony Oskaria Bocorkan Skemanya

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:11 WIB