Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan seluruh layanan pelaporan melalui sistem Coretax yang lebih modern dan efisien.
Proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi kini dirancang agar lebih praktis melalui beberapa tahapan digital yang sistematis.
Langkah awal dimulai dengan mengakses portal Coretax DJP, di mana wajib pajak perlu menavigasi ke menu utama Surat Pemberitahuan (SPT) untuk membuat konsep baru.
Dalam proses ini, pengguna diminta menentukan kategori PPh Orang Pribadi dan menetapkan periode serta tahun pajak yang akan dilaporkan, misalnya untuk masa pajak Januari hingga Desember tahun sebelumnya.
Wajib pajak juga harus menentukan jenis laporan, apakah bertindak sebagai pelaporan "Normal" untuk yang pertama kali atau "Pembetulan" jika ingin merevisi data yang telah terkirim sebelumnya.
Setelah konsep berhasil dibuat, pengisian formulir dimulai dengan mengaktifkan fitur penyuntingan yang tersedia. Keunggulan sistem Coretax terletak pada fitur "Posting" yang secara otomatis menarik dan memigrasikan data ke dalam formulir induk serta lampiran, sehingga meminimalisir kesalahan manual.
Meskipun data terisi secara otomatis, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk memeriksa kembali akurasi setiap rincian dan melakukan perbaikan jika terdapat ketidaksesuaian sebelum melangkah ke tahap penyelesaian.
Tahap akhir pelaporan dilakukan dengan menekan perintah pembayaran dan pelaporan. Validasi keamanan dilakukan melalui mekanisme penandatanganan digital menggunakan identitas digital dan kata sandi yang sah.
Setelah konfirmasi tanda tangan tersimpan, sistem akan memproses status SPT tersebut. Jika ditemukan status kurang bayar, dokumen akan berpindah ke antrean pembayaran.
Baca Juga: Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
Namun, jika seluruh kewajiban telah terpenuhi, laporan secara otomatis akan masuk ke dalam kategori SPT yang telah dilaporkan sebagai bukti kepatuhan perpajakan yang sah.
Berikut langkah-langkah lengkapnya:
- Klik Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
- Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
- Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
- Klik tombol Buat Konsep SPT.
- Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
- Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
- Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua bagian SPT.
- Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
- Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
- SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
- SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.
Kontributor : Rizqi Amalia