- Direktorat Jenderal Pajak mencatat 16.676.712 akun Coretax telah berhasil diaktivasi hingga 22 Maret 2026.
- Sebanyak 8.783.653 Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga batas waktu tersebut.
- Mayoritas pelaporan SPT didominasi oleh wajib pajak orang pribadi, termasuk karyawan dan nonkaryawan.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kalau jumlah aktivasi akun Coretax mencapai 16.676.712 per 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.676.712," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, dikutip dari siaran pers, Selasa (24/3/2026).
Angka itu terdiri atas 15.631.073 wajib pajak orang pribadi, 955.005 wajib pajak badan, 90.408 wajib pajak instansi pemerintah, dan 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Selain itu, DJP turut melaporkan sebanyak 8,7 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.
“Per tanggal 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk periode sampai dengan 22 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.783.653 SPT,” kata Inge.
Ia merinci, mayoritas pelaporan masih didominasi oleh WP orang pribadi di tahun buku Januari-Desember. Tercatat WP orang pribadi karyawan ada 7.753.294, sementara WP orang pribadi non karyawan mencapai 846.494.
Sementara itu pelaporan dari wajib pajak badan dengan mata uang rupiah tercatat 182.171 dan tercatat 138 untuk mata uang dolar AS.
Kemudian untuk WP dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.535 SPT badan berdenominasi rupiah dan 21 SPT badan berdenominasi dolar AS.
Lebih lanjut DJP turut mengimbau WP untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo serta melakukan aktivasi akun Coretax guna mempermudah proses administrasi perpajakan secara digital.