- Kemenhub mempertimbangkan usulan INACA untuk menaikkan harga tiket pesawat domestik dan fuel surcharge sebesar 15 persen.
- Pertimbangan kenaikan mencakup keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, serta keselamatan dan keamanan penerbangan.
- INACA meminta penyesuaian tersebut imbas kenaikan harga avtur global dan pelemahan nilai tukar rupiah sejak Maret 2026.
Permintaan itu diajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026 serta untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha (business sustainability).