KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:35 WIB
KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti
Ilustrasi Pinjol. [Ist]
  • KPPU mendenda 97 pelaku usaha fintech P2P lending senilai total Rp755 miliar karena melanggar persaingan usaha.
  • Pelanggaran tersebut meliputi perjanjian menetapkan suku bunga, yang mengurangi intensitas persaingan harga di pasar pinjaman daring.
  • KPPU merekomendasikan OJK memperkuat pengawasan industri pinjol untuk mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat di masa depan.

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending/pinjol) setelah terbukti melanggar aturan persaingan usaha.

Total denda yang dikenakan mencapai Rp755 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis (26/3/2026), menandai berakhirnya salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.

Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama anggota M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso, menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam pertimbangannya, Majelis menyimpulkan adanya perjanjian di antara para pelaku usaha untuk menetapkan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi.

Penetapan batas atas suku bunga dinilai justru tidak efektif melindungi konsumen, bahkan berpotensi menjadi alat koordinasi harga antar pelaku usaha.

“Kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” demikian disampaikan dalam putusan.

KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Majelis juga menilai berbagai keberatan yang diajukan para terlapor, mulai dari kewenangan KPPU hingga prosedur pembuktian, tidak beralasan dan tidak dapat diterima.

Perkara ini telah melalui proses panjang sejak 2023 dan mulai memasuki tahap persidangan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dalam tahap tersebut, para terlapor secara tegas menolak seluruh dugaan pelanggaran yang diajukan investigator.

Namun, setelah melalui pemeriksaan lanjutan dan pengujian alat bukti, Majelis menemukan fakta adanya praktik penetapan harga yang melanggar hukum.

Dari total 97 terlapor, sebanyak 52 pelaku usaha dikenakan denda minimal sebesar Rp1 miliar, sementara sisanya dikenakan denda dengan nilai bervariasi hingga total mencapai Rp755 miliar.

Selain sanksi denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman daring.

Hal ini dinilai penting guna mencegah celah regulasi (regulation gap) serta membatasi peran asosiasi dalam menetapkan pedoman yang berpotensi mengandung unsur anti-persaingan.

Putusan ini menjadi sinyal keras bagi industri fintech, khususnya pinjol, agar menjalankan praktik bisnis yang sehat dan tidak merugikan konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai

2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai

Bisnis | Jum'at, 26 Desember 2025 | 07:42 WIB

OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran

OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran

Bisnis | Kamis, 25 Desember 2025 | 17:14 WIB

OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar

OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar

Bisnis | Kamis, 18 Desember 2025 | 17:01 WIB

Lonjakan Penipuan Digital Jadi Alarm, Standar Keamanan Siber Fintech Diperketat

Lonjakan Penipuan Digital Jadi Alarm, Standar Keamanan Siber Fintech Diperketat

Bisnis | Kamis, 18 Desember 2025 | 07:38 WIB

Dibalik Cerita IPO Superbank! Gak Cuma Zonk, Pemburu Saham SUPA Rela Pinjol dan Dapat Jatah 3 Lot

Dibalik Cerita IPO Superbank! Gak Cuma Zonk, Pemburu Saham SUPA Rela Pinjol dan Dapat Jatah 3 Lot

Bisnis | Selasa, 16 Desember 2025 | 16:50 WIB

Pegiat Fintech Didorong Saling Kerja Sama Demi Sehatkan Ekosistem Keuangan Digital

Pegiat Fintech Didorong Saling Kerja Sama Demi Sehatkan Ekosistem Keuangan Digital

Bisnis | Selasa, 16 Desember 2025 | 09:21 WIB

Terkini

Rupiah Terus Lemas, Kurs Dolar AS di Jual Rp17.000 di Mandiri, BNI, BRI, dan BCA

Rupiah Terus Lemas, Kurs Dolar AS di Jual Rp17.000 di Mandiri, BNI, BRI, dan BCA

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:32 WIB

Perang Timur Tengah Guncang Ekonomi Global, Maskapai hingga Pertanian Alami Kerugian

Perang Timur Tengah Guncang Ekonomi Global, Maskapai hingga Pertanian Alami Kerugian

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:56 WIB

BRI Perkuat UMKM: Dari Modal Rp250 Ribu, Usaha Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Sudah Bergulir 35 Tahun

BRI Perkuat UMKM: Dari Modal Rp250 Ribu, Usaha Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Sudah Bergulir 35 Tahun

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:38 WIB

Subsidi Energi Bengkak, Program Kompor Listrik Didorong Diperkuat

Subsidi Energi Bengkak, Program Kompor Listrik Didorong Diperkuat

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:38 WIB

Harga Pangan Nasional Pasca-Lebaran: Cabai Turun Tajam, Daging Sapi Naik

Harga Pangan Nasional Pasca-Lebaran: Cabai Turun Tajam, Daging Sapi Naik

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:36 WIB

Emas Antam Terus Diobral, Hari Ini Harganya Rp 2.810.000/Gram

Emas Antam Terus Diobral, Hari Ini Harganya Rp 2.810.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:27 WIB

Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp16.935

Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp16.935

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:56 WIB

Laba Bersih DEWA Tembus Rp4,3 Triliun, Naik 1.324 Persen dari Estimasi Awal

Laba Bersih DEWA Tembus Rp4,3 Triliun, Naik 1.324 Persen dari Estimasi Awal

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:52 WIB

Pasar EPC Energi Surya Diprediksi Tembus Rp133 Triliun, Peluang Ekonomi Hijau Makin Besar

Pasar EPC Energi Surya Diprediksi Tembus Rp133 Triliun, Peluang Ekonomi Hijau Makin Besar

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:17 WIB

IHSG Masih Jeblok di Jumat Pagi, Diproyeksikan Terus Melemah

IHSG Masih Jeblok di Jumat Pagi, Diproyeksikan Terus Melemah

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:11 WIB