Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.620.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:35 WIB
KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti
Ilustrasi Pinjol. [Ist]
baca 10 detik
  • KPPU mendenda 97 pelaku usaha fintech P2P lending senilai total Rp755 miliar karena melanggar persaingan usaha.
  • Pelanggaran tersebut meliputi perjanjian menetapkan suku bunga, yang mengurangi intensitas persaingan harga di pasar pinjaman daring.
  • KPPU merekomendasikan OJK memperkuat pengawasan industri pinjol untuk mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat di masa depan.

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending/pinjol) setelah terbukti melanggar aturan persaingan usaha.

Total denda yang dikenakan mencapai Rp755 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis (26/3/2026), menandai berakhirnya salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.

Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama anggota M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso, menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam pertimbangannya, Majelis menyimpulkan adanya perjanjian di antara para pelaku usaha untuk menetapkan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi.

Penetapan batas atas suku bunga dinilai justru tidak efektif melindungi konsumen, bahkan berpotensi menjadi alat koordinasi harga antar pelaku usaha.

“Kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” demikian disampaikan dalam putusan.

KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Majelis juga menilai berbagai keberatan yang diajukan para terlapor, mulai dari kewenangan KPPU hingga prosedur pembuktian, tidak beralasan dan tidak dapat diterima.

Perkara ini telah melalui proses panjang sejak 2023 dan mulai memasuki tahap persidangan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dalam tahap tersebut, para terlapor secara tegas menolak seluruh dugaan pelanggaran yang diajukan investigator.

Namun, setelah melalui pemeriksaan lanjutan dan pengujian alat bukti, Majelis menemukan fakta adanya praktik penetapan harga yang melanggar hukum.

baca juga

Dari total 97 terlapor, sebanyak 52 pelaku usaha dikenakan denda minimal sebesar Rp1 miliar, sementara sisanya dikenakan denda dengan nilai bervariasi hingga total mencapai Rp755 miliar.

Selain sanksi denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman daring.

Hal ini dinilai penting guna mencegah celah regulasi (regulation gap) serta membatasi peran asosiasi dalam menetapkan pedoman yang berpotensi mengandung unsur anti-persaingan.

Putusan ini menjadi sinyal keras bagi industri fintech, khususnya pinjol, agar menjalankan praktik bisnis yang sehat dan tidak merugikan konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai

2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai

Bisnis | Jum'at, 26 Desember 2025 | 07:42 WIB

OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran

OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran

Bisnis | Kamis, 25 Desember 2025 | 17:14 WIB

OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar

OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar

Bisnis | Kamis, 18 Desember 2025 | 17:01 WIB

Lonjakan Penipuan Digital Jadi Alarm, Standar Keamanan Siber Fintech Diperketat

Lonjakan Penipuan Digital Jadi Alarm, Standar Keamanan Siber Fintech Diperketat

Bisnis | Kamis, 18 Desember 2025 | 07:38 WIB

Dibalik Cerita IPO Superbank! Gak Cuma Zonk, Pemburu Saham SUPA Rela Pinjol dan Dapat Jatah 3 Lot

Dibalik Cerita IPO Superbank! Gak Cuma Zonk, Pemburu Saham SUPA Rela Pinjol dan Dapat Jatah 3 Lot

Bisnis | Selasa, 16 Desember 2025 | 16:50 WIB

Pegiat Fintech Didorong Saling Kerja Sama Demi Sehatkan Ekosistem Keuangan Digital

Pegiat Fintech Didorong Saling Kerja Sama Demi Sehatkan Ekosistem Keuangan Digital

Bisnis | Selasa, 16 Desember 2025 | 09:21 WIB

Terkini

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:53 WIB

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:35 WIB

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:33 WIB

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:02 WIB

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:19 WIB

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:47 WIB

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:18 WIB

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:31 WIB

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:01 WIB

×