- Menteri Keuangan menemukan adanya kesenjangan gaji signifikan antara pegawai DJP dan direktorat lain Kemenkeu.
- Menkeu Purbaya berkelakar mempertimbangkan menyamakan gaji dengan memotong atau menaikkan pendapatan unit lain.
- Tunjangan kinerja pegawai DJP diatur Perpres 37/2015, memicu perbedaan pendapatan di lingkungan Kemenkeu.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya kesenjangan gaji di pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab pendapatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih besar ketimbang direktorat lain.
Menkeu Purbaya berkelakar kalau pegawai Pajak memiliki kesan lebih tinggi karena memperoleh gaji besar daripada unit lain.
"Orang Pajak kesan pertamanya, 'Gue lebih tinggi' kayak gitu, karena gajinya lebih tinggi," kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Bendahara Negara juga mengaku kaget karena baru mengetahui apabila gaji pegawai Pajak lebih tinggi dibandingkan direktorat lain di Kemenkeu.
Ia lalu berkelakar untuk memperbaiki ketimpangan itu dengan cara menaikkan pendapatan direktorat lain, atau potong gaji pegawai Pajak.
"Baru tahu, gajinya lebih tinggi ya Pajak? Kita potong atau kita naikin yang lain? Kan dua pilihan, kita samain. Kita potong orang pajak, atau kita naikin semua," seloroh dia.
Purbaya juga menyebut bahwa Luky Alfirman selaku merupakan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu tidak akan setuju dengan usulan kenaikan gaji seluruh pegawai.
"Kalau Pak Luky enggak setuju pasti. Itu masalah anggaran ya pak? Pak Luky setuju enggak? Dia enggak setuju. Jadi nanti protes ke Pak Luky semuanya," beber dia.
Lebih lanjut Purbaya menyebut kalau ketimpangan gaji antar pegawai Kemenkeu mesti segera dihilangkan, entah bertahap atau secepatnya.
"Tapi enggak, yang kayak gitu, di mana ada itu, seolah-olah satu dengan yang lain, berbeda di Keuangan, harus kita hilangkan secara bertahap, atau kalau bisa cepat," pungkasnya.
Sekadar informasi, gaji pegawai Pajak Kemenkeu sebenarnya sama dengan ASN atau PNS di instansi lain. Namun tunjangan kinerja mereka diatur tersendiri dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.
Berdasarkan Perpres 37/2015, tunjangan kinerja pegawai DJP mulai dari Rp 5,361 juta sebagai pelaksana, hingga tertinggi Rp 111,375 juta untuk Eselon I.