- Iran memberikan izin kepada dua kapal tanker PT PIS melintasi Selat Hormuz yang krusial di tengah ketegangan geopolitik global.
- PIS berkoordinasi intensif dengan Kemlu RI menjamin keamanan kapal Pertamina Pride dan Gamsunoro di Teluk Arab.
- Indonesia juga menangani kasus hukum kapal tanker Iran MT Arman 114 yang sebelumnya disita terkait pemalsuan identitas dan ilegal.
Suara.com - Hubungan diplomatik antara Indonesia dan Iran menunjukkan perkembangan positif di sektor energi dan logistik laut. Pemerintah Iran baru saja memberikan lampu hijau bagi dua kapal tanker milik PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk melintasi Selat Hormuz.
Izin ini menjadi krusial mengingat jalur tersebut merupakan titik nadi distribusi minyak dunia yang saat ini sedang dalam pengawasan ketat akibat eskalasi konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.
Saat ini, PIS segera mematangkan persiapan teknis. Pjs Corporate Secretary PIS, Vega Pita, menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI guna memastikan prosedur perlintasan berjalan tanpa hambatan.
"PIS bersama dengan Kemlu tengah membahas teknis agar kedua kapal yakni Pertamina Pride dan Gamsunoro dapat melintasi Selat Hormuz dengan aman," ujar Vega dalam keterangannya beberapa saat lalu.
Fokus utama saat ini adalah menjamin keamanan dua kapal raksasa, Pertamina Pride dan Pertamina Gamsunoro, yang saat ini masih bersandar di perairan Teluk Arab (Teluk Persia). Manajemen memastikan bahwa seluruh kru dalam kondisi aman sembari menunggu instruksi keberangkatan.
Juru bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, mengonfirmasi bahwa Kedutaan Besar Iran di Jakarta telah menyampaikan jaminan keamanan bagi armada Pertamina Group.
Langkah diplomasi ini dinilai strategis bagi ketahanan energi nasional, terutama di tengah situasi geopolitik yang tidak menentu.
Isu Kapal Tanker Iran Memanas
Namun, di balik kelancaran negosiasi ini, terdapat isu hukum yang melibatkan kapal tanker berbendera Iran lainnya di Indonesia, yakni MT Arman 114.
Kapal supertanker ini sebelumnya disita oleh Bakamla pada Juli 2023 di perairan Natuna karena diduga melakukan pemalsuan identitas otomatis (AIS) dan pemindahan minyak mentah ilegal ke kapal lain.

Kasus ini sempat memicu polemik hukum panjang karena meski nahkoda telah divonis bersalah pada 2024 dan kapal dirampas untuk negara, muncul gugatan perdata dari perusahaan pemilik kapal asal Panama, Ocean Mark Shipping (OMS) Inc.
MT Arman 114 sendiri memiliki nilai ekonomis yang sangat besar. Saat ditangkap, kapal tersebut membawa lebih dari 1,2 juta barel minyak mentah senilai triliunan rupiah.
Meskipun Kejaksaan Agung sempat melelang kapal tersebut pada awal tahun 2026 dengan nilai sekitar Rp1,1 triliun, dinamika hukum terbaru di Pengadilan Negeri (PN) Batam mengubah situasi.
Kala itu, Majelis hakim PN Batam mengabulkan gugatan OMS Inc dan memerintahkan pengembalian kapal beserta seluruh muatannya kepada perusahaan tersebut.
Hakim menilai bahwa OMS Inc adalah pemilik sah yang memiliki iktikad baik dan tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan oleh nahkoda kapal terkait pencemaran lingkungan.