- Pemerintah sedang menyusun aturan larangan alih fungsi sawah disertai denda berat, berlaku surut mulai tahun 2010.
- Sanksi alih fungsi lahan mewajibkan penggantian sawah seluas dua hingga tiga kali lipat dari luas awal.
- Kebijakan ini memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah yang telah mencapai 600.000 hektare (2019–2025).
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut pemerintah sedang menyiapkan aturan larangan alih fungsi sawah yang akan disertai sanksi denda berat. Kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian di tengah masifnya konversi lahan.
Zulhas mengatakan aturan tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan dan akan segera diteken.
"Peraturannya [terkait denda] lagi disusun," ucapnya di Kantor Kemenko Pangan, Senin (30/3/2026).
Ia menyebut kebijakan ini akan berlaku surut sehingga pelaku alih fungsi lahan sejak 2010 tetap akan dikenai sanksi.
"2010, mulai 2010 sampai sekarang," lanjut dia.
Menurut dia, lahan sawah yang dilindungi (LSD) merupakan bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialihfungsikan. Penetapan ini bertujuan menjaga ketersediaan lahan produksi pangan nasional.
Berdasarkan catatan pemerintah, alih fungsi lahan sawah sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai sekitar 600.000 hektare. Sementara data periode 2010 hingga 2019 masih dalam proses penghitungan.
Sebagai sanksi, pemerintah akan mewajibkan pelaku mengganti lahan yang dialihfungsikan dengan luasan lebih besar, bahkan hingga tiga kali lipat dari luas awal.
"Sawah, ganti sawah. Ganti dia bikin sawah, ada yang tiga kali. Kalau dia pakai 10 hektare, ya 30 [hektare digantikan], kalau sawahnya bagus. Kalau yang [kualitas] sedang, ya 20 [hektare], ada yang 10 [hektare]," tuturnya.
Kebijakan ini melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan delapan provinsi yang lahannya tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apapun, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Pemerintah pusat juga bertanggung jawab langsung dalam pengendalian alih fungsi lahan di wilayah tersebut guna memastikan perlindungan berjalan optimal.
Selain itu, pemerintah akan menetapkan lahan sawah sebagai LP2B di 12 provinsi lain dengan target minimal 87 persen dari total luas baku sawah. Wilayah tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Pemerintah menargetkan perluasan penetapan LP2B hingga mencakup 17 provinsi pada kuartal II 2026.