Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Liberty Jemadu | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 30 Maret 2026 | 21:11 WIB
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
Pemerintah sedang menyusun aturan larangan alih fungsi sawah disertai denda berat, berlaku surut mulai tahun 2010. [Antara]
  • Pemerintah sedang menyusun aturan larangan alih fungsi sawah disertai denda berat, berlaku surut mulai tahun 2010.
  • Sanksi alih fungsi lahan mewajibkan penggantian sawah seluas dua hingga tiga kali lipat dari luas awal.
  • Kebijakan ini memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah yang telah mencapai 600.000 hektare (2019–2025).

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut pemerintah sedang menyiapkan aturan larangan alih fungsi sawah yang akan disertai sanksi denda berat. Kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian di tengah masifnya konversi lahan.

Zulhas mengatakan aturan tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan dan akan segera diteken.

"Peraturannya [terkait denda] lagi disusun," ucapnya di Kantor Kemenko Pangan, Senin (30/3/2026).

Ia menyebut kebijakan ini akan berlaku surut sehingga pelaku alih fungsi lahan sejak 2010 tetap akan dikenai sanksi.

"2010, mulai 2010 sampai sekarang," lanjut dia.

Menurut dia, lahan sawah yang dilindungi (LSD) merupakan bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialihfungsikan. Penetapan ini bertujuan menjaga ketersediaan lahan produksi pangan nasional.

Berdasarkan catatan pemerintah, alih fungsi lahan sawah sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai sekitar 600.000 hektare. Sementara data periode 2010 hingga 2019 masih dalam proses penghitungan.

Sebagai sanksi, pemerintah akan mewajibkan pelaku mengganti lahan yang dialihfungsikan dengan luasan lebih besar, bahkan hingga tiga kali lipat dari luas awal.

"Sawah, ganti sawah. Ganti dia bikin sawah, ada yang tiga kali. Kalau dia pakai 10 hektare, ya 30 [hektare digantikan], kalau sawahnya bagus. Kalau yang [kualitas] sedang, ya 20 [hektare], ada yang 10 [hektare]," tuturnya.

Kebijakan ini melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan delapan provinsi yang lahannya tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apapun, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah pusat juga bertanggung jawab langsung dalam pengendalian alih fungsi lahan di wilayah tersebut guna memastikan perlindungan berjalan optimal.

Selain itu, pemerintah akan menetapkan lahan sawah sebagai LP2B di 12 provinsi lain dengan target minimal 87 persen dari total luas baku sawah. Wilayah tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Pemerintah menargetkan perluasan penetapan LP2B hingga mencakup 17 provinsi pada kuartal II 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda

600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:59 WIB

Gegara Perang, Zulhas Klaim RI Kebanjiran Order Pupuk Urea dari Negara Lain

Gegara Perang, Zulhas Klaim RI Kebanjiran Order Pupuk Urea dari Negara Lain

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 19:34 WIB

Jakarta Darurat Sampah

Jakarta Darurat Sampah

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 17:11 WIB

Zulhas Pastikan Stok Pangan Nasional Aman di Tengah Gejolak Geopolitik Global

Zulhas Pastikan Stok Pangan Nasional Aman di Tengah Gejolak Geopolitik Global

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 14:53 WIB

Sah! Pemerintah Tarik Kewenangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Pusat

Sah! Pemerintah Tarik Kewenangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Pusat

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 14:12 WIB

Terkini

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:55 WIB

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:50 WIB

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:39 WIB

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:32 WIB

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:24 WIB

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:00 WIB

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:42 WIB

Purbaya Blak-blakan Restrukturisasi Utang Whoosh Lelet, Padahal Sudah Diputuskan

Purbaya Blak-blakan Restrukturisasi Utang Whoosh Lelet, Padahal Sudah Diputuskan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:34 WIB

Laba Melesat 317%, Emiten Ini Ungkap Strategi Monetisasi Kawasan

Laba Melesat 317%, Emiten Ini Ungkap Strategi Monetisasi Kawasan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:01 WIB