Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Jum'at, 03 April 2026 | 08:04 WIB
OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar
Ilustrasi pasar modal di Bursa Efek Indonesia.
  • OJK menjatuhkan sanksi denda Rp96,33 miliar kepada 233 pihak hingga Maret 2026 demi menjaga integritas pasar modal Indonesia.
  • Regulator meluncurkan produk investasi baru dan program PINTAR Reksa Dana untuk memperluas partisipasi investor ritel secara berkelanjutan.
  • OJK dan Bursa Efek Indonesia meningkatkan transparansi pasar melalui penyesuaian aturan serta standar global demi daya tarik investor.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

Hingga 31 Maret 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp96,33 miliar kepada 233 pihak.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa sanksi tersebut mencakup pelanggaran kasus maupun keterlambatan kewajiban di pasar modal.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan berbagai tindakan lain seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin usaha, hingga perintah tertulis dan larangan aktivitas tertentu.

“Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar, sekaligus memastikan terciptanya disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Hasan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Secara khusus, dalam penanganan kasus manipulasi pasar, OJK telah mengenakan denda sebesar Rp29,30 miliar kepada 11 pihak sepanjang 2026 (year to date).

Selain itu, satu pihak perorangan dikenai sanksi peringatan tertulis, serta dua individu lainnya disanksi karena menjalankan kegiatan sebagai penasihat investasi tanpa izin resmi.

Di tengah penguatan penegakan hukum, OJK juga terus mendorong pendalaman pasar modal melalui berbagai inisiatif strategis.

Dari sisi suplai, regulator tengah mengimplementasikan produk investasi baru berupa Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas, yang telah memiliki landasan hukum melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026.

Sementara dari sisi permintaan, OJK bersama pelaku industri meluncurkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas partisipasi investor ritel secara berkelanjutan.

“Seluruh inisiatif ini akan terus dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi yang erat, guna memastikan implementasi delapan rencana aksi berjalan konsisten dan terintegrasi,” jelas Hasan.

Lebih lanjut, OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia juga telah menuntaskan empat agenda utama penguatan transparansi pasar modal.

Agenda ini merupakan bagian dari proposal Indonesia kepada global index providers, termasuk MSCI.

Empat langkah strategis tersebut meliputi keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.

Menurut Hasan, seluruh proposal tersebut telah diselesaikan sesuai target dan sejalan dengan praktik terbaik global. Bahkan, Indonesia dinilai memiliki keunggulan dalam transparansi data, khususnya terkait keterbukaan kepemilikan saham.

“Ke depan, kami akan terus melanjutkan komunikasi konstruktif dengan global index providers serta menghimpun masukan dari investor,” katanya.

Pjs Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik di Gedung CIMB Niaga, Kamis (12/2/2026). [Suara.com/Rina]
Pjs Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik. [Suara.com/Rina]

Penguatan transparansi ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar serta kualitas pembentukan harga saham (price discovery), sekaligus memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.

Sejalan dengan itu, BEI telah memberlakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A sejak 31 Maret 2026, termasuk peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen dan penguatan tata kelola perusahaan.

Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan standar internasional guna meningkatkan likuiditas dan daya saing pasar.

BEI juga menyiapkan berbagai program sosialisasi dan pendampingan bagi perusahaan tercatat agar dapat memenuhi ketentuan baru tersebut secara optimal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Pemudik saat Lebaran Bikin Kinerja Industri Asuransi Perjalanan Melonjak

Banyak Pemudik saat Lebaran Bikin Kinerja Industri Asuransi Perjalanan Melonjak

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:52 WIB

Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing

Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 07:45 WIB

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Hak Peserta?

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Hak Peserta?

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 07:24 WIB

OJK Tegaskan Debitur Bank Tak Kebal Hukum, Pelaku Manipulasi Kredit Dipenjara

OJK Tegaskan Debitur Bank Tak Kebal Hukum, Pelaku Manipulasi Kredit Dipenjara

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 13:02 WIB

OJK Ungkap Fakta Daftar Bank Bangkrut

OJK Ungkap Fakta Daftar Bank Bangkrut

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 09:01 WIB

Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA

Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 09:56 WIB

Terkini

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:34 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:47 WIB

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:17 WIB