Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Minggu, 12 April 2026 | 11:51 WIB
Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi
Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, yang dihadiri Menaker Yassierli dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, Jumat (10/4/2026) (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menekankan pentingnya pengawalan serius terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar dapat berfungsi optimal dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, mengingat tantangan terbesar sering muncul pada tahap implementasi di lapangan. Hal ini disampaikan Menaker Yassierli saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan perhatian besar terhadap seluruh tahapan PKB, mulai dari perumusan hingga penandatanganan. Dalam proses tersebut, Kemnaker juga berperan aktif melalui mediator hubungan industrial yang siap turun tangan jika terjadi hambatan dalam perundingan.

Menurut Yassierli, PKB PT Freeport Indonesia yang telah disepakati menjadi landasan hukum yang sah dalam hubungan kerja untuk tiga tahun ke depan, sekaligus menjadi rujukan utama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ia menegaskan bahwa setelah dokumen ditandatangani, tantangan berikutnya adalah memastikan pelaksanaan berjalan sesuai dengan kesepakatan. Permasalahan kerap timbul akibat adanya perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dan praktik di lapangan.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.

Menaker Yassierli dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026) (Dok: Kemnaker)
Menaker Yassierli dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026) (Dok: Kemnaker)

Menaker juga memberikan apresiasi terhadap proses perundingan PKB antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif, penuh nuansa kekeluargaan, dan mampu mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni selama 18 hari.

Ia menyebutkan bahwa PKB yang kini memasuki periode ke-24 dalam rentang 48 tahun mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Meski demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” ujarnya.

Yassierli menambahkan bahwa ke depan, tantangan dalam hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen untuk menciptakan hubungan industrial yang adaptif serta berkelanjutan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa proses perundingan PKB berlangsung dalam suasana kekeluargaan sehingga menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama kedua belah pihak.

Ia mengungkapkan bahwa dalam perjanjian PKB disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, di antaranya kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.

Selain itu, tunjangan pendidikan mengalami peningkatan sebesar 15 persen, begitu pula tunjangan akomodasi yang juga naik 15 persen.

Perusahaan juga menetapkan peningkatan kontribusi untuk tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan bagi seluruh karyawan pratama, tunjangan Shift Pekerja Tambang bawah tanah sebesar Rp85.000, serta Non-shift Pekerja Tambang Bawah Tanah sebesar Rp55.000. Adapun kompensasi kecelakaan kerja tambang yang menyebabkan kematian meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri

Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:34 WIB

Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang

Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:25 WIB

Program Vokasi Nasional 2026 Resmi Bergulir, 10 Ribu Peserta Tahap I Mulai Pelatihan

Program Vokasi Nasional 2026 Resmi Bergulir, 10 Ribu Peserta Tahap I Mulai Pelatihan

News | Kamis, 09 April 2026 | 10:43 WIB

Periksa Saksi Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

Periksa Saksi Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:32 WIB

Kolaborasi Pemerintah & Industri Jadi Kunci Peluang Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global

Kolaborasi Pemerintah & Industri Jadi Kunci Peluang Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:48 WIB

Skandal Kemenaker, Bos Perusahaan Ngaku Setor Rp100 Juta Per Tahun Demi Sertifikat K3

Skandal Kemenaker, Bos Perusahaan Ngaku Setor Rp100 Juta Per Tahun Demi Sertifikat K3

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:59 WIB

Terkini

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:15 WIB

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:15 WIB

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:22 WIB

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:32 WIB

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB