Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Kamis, 16 April 2026 | 09:15 WIB
Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Rina]
  • Bursa Efek Indonesia mengumumkan rencana delisting 18 emiten pada November 2026 guna menjaga perlindungan investor minoritas di pasar modal.
  • POJK Nomor 45 Tahun 2024 mewajibkan emiten atau pengendali perusahaan melakukan buyback saham sebagai tanggung jawab perlindungan investor publik.
  • Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang menetapkan pihak lain sebagai penanggung jawab untuk memastikan investor menerima nilai investasi yang wajar.

Suara.com - Perlindungan terhadap investor minoritas kembali menjadi sorotan utama di pasar modal.

Pasalnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungumkan 18 emiten yang bakal delisting pada November 2026. 

Dalam hal ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memberikan penjelasan tegas terkait mekanisme hukum yang mengatur kondisi tersebut. 

Menurutnya, kewajiban buyback bukan lagi pilihan, melainkan mandat yang telah diatur secara rinci dalam regulasi terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nyoman menekankan bahwa ketentuan mengenai pihak yang wajib bertanggung jawab dalam proses buyback saham saat delisting, telah tertuang dalam Pasal 8 POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang bertanggung jawab (untuk melakukan buyback) adalah Perusahaan Terbuka atau Pengendali Perusahaan Terbuka," ujar Nyoman dalam jawaban tertulis, Kamis (16/4/2026).

Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Tidak hanya itu, sesuai dengan regulasi POJK 45/2024, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada manajemen perusahaan. 

Berikut adalah poin-poin krusial terkait pihak yang wajib melakukan buyback saham. Adapun, perusahaan terbuka itu sendiri diwajibkan menyerap kembali saham yang beredar di publik.

Jika emiten tidak mampu, maka pemegang saham pengendali (PSP) wajib mengambil alih tanggung jawab tersebut.

Sementara itu, OJK memiliki wewenang untuk menetapkan pihak lain sebagai penanggung jawab. 

Nyoman menambahkan, rincian mengenai kondisi khusus di mana pihak lain harus turun tangan telah diatur dalam Pasal 8 ayat 5 pada peraturan yang sama. 

Hal ini dimaksudkan agar tidak ada celah bagi emiten untuk menghindari kewajiban mereka terhadap pemegang saham publik.

Proses buyback ini menjadi jalan keluar agar investor mendapatkan kembali nilai investasinya sesuai dengan harga yang wajar sebelum status perusahaan berubah menjadi perusahaan tertutup.

"Ketentuan ini memperjelas jalur pertanggungjawaban. Jadi, tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menghindar dari kewajiban melindungi kepentingan pemegang saham publik," pungkas Nyoman.

Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dan koordinasi.

OJK guna memastikan kepatuhan seluruh emiten terhadap regulasi demi terciptanya ekosistem pasar modal yang transparan dan akuntabel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wall Street Masih Terbang Setelah Trump Pede Bisa Damai dengan Iran

Wall Street Masih Terbang Setelah Trump Pede Bisa Damai dengan Iran

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 08:01 WIB

OJK Izinkan Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Ini Aturan Barunya

OJK Izinkan Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Ini Aturan Barunya

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 07:32 WIB

Biaya Asuransi Masih Mahal, OJK Sebut Masyarakat Keluarkan Dana Rp 175 T

Biaya Asuransi Masih Mahal, OJK Sebut Masyarakat Keluarkan Dana Rp 175 T

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 07:29 WIB

Ternyata Masalah Ini yang Bikin Investor Ritel Boncos di Pasar Saham

Ternyata Masalah Ini yang Bikin Investor Ritel Boncos di Pasar Saham

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 07:21 WIB

Jumlah Investor Reksa Dana Tembus 19,8 Juta di Awal 2026

Jumlah Investor Reksa Dana Tembus 19,8 Juta di Awal 2026

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 06:38 WIB

Aset Tembus Rp2.992 Triliun, OJK Perkuat Tata Kelola Dana Pensiun

Aset Tembus Rp2.992 Triliun, OJK Perkuat Tata Kelola Dana Pensiun

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 06:00 WIB

Terkini

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB