Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.340,020
LQ45 636,637
Srikehati 310,704
JII 381,030
USD/IDR 17.904

Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 17 April 2026 | 13:49 WIB
Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK
ilustrasi pinjaman online legal OJK.
baca 10 detik
  • OJK menegaskan bahwa identitas peminjam yang mangkir membayar pinjaman akan terekam secara permanen dalam sistem SLIK nasional.
  • Riwayat kredit yang buruk di SLIK dapat mengakibatkan nasabah kesulitan mengakses layanan perbankan dan pembiayaan di masa depan.
  • OJK membatasi total denda maksimal 100 persen dan memperketat regulasi penyelenggara fintech serta layanan paylater untuk perlindungan konsumen.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa peminjam (borrower) pada layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang sengaja mangkir dari kewajiban pembayaran, akan menghadapi konsekuensi serius jangka panjang.

Hal ini dikarenakan, beberapa nasabah menghapus aplikasi atau mengganti nomor telepon.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa identitas nasabah yang tidak membayar cicilan akan terekam secara permanen dalam sistem data keuangan negara.

Pasalnya, nerdasarkan perjanjian pendanaan, kewajiban menyelesaikan pinjaman tidak akan hilang begitu saja.

"Riwayat pembiayaan tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sehingga dapat berdampak pada akses pembiayaan nasabah di kemudian hari,"ujar Agusman dalam jawaban tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Artinya, nasabah yang masuk daftar hitam (blacklist) di SLIK akan kesulitan, bahkan tidak bisa lagi mengajukan kredit kendaraan, KPR perumahan, hingga pinjaman modal usaha di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

Ilustrasi rumah dan tren properti regional [Suara.com/Linktown Property]
Ilustrasi rumah dan tren properti regional [Suara.com]

Terkait bunga dan denda yang terus membengkak, Agusman menjelaskan bahwa denda keterlambatan memang akan terus berjalan sesuai perjanjian.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir akan denda yang tidak masuk akal, karena OJK telah menetapkan batas maksimal.

"Total denda dibatasi dan tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelindungan konsumen serta untuk menjaga praktik usaha yang sehat," tambahnya.

baca juga

Selain itu, OJK kini memperketat pengawasan terhadap industri fintech lending (Pindar) dan Buy Now Pay Later (BNPL). Untuk industri pinjol, OJK telah merilis POJK 40/2024 dan SEOJK 19/2025.

Aturan baru ini bertujuan untuk:

  • Membatasi manfaat ekonomi (bunga dan biaya layanan) agar lebih transparan.
  • Memastikan praktik usaha yang berorientasi pada pelindungan konsumen.
  • Menjalankan Roadmap Pindar 2023–2028 untuk menciptakan industri yang berkelanjutan.

Tak hanya pinjol, layanan Paylater atau BNPL juga menjadi sorotan. OJK telah menerbitkan POJK 32/2025 untuk memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan penyedia jasa paylater.

Saat ini, OJK bahkan tengah menyusun aturan teknis yang jauh lebih ketat bagi penyelenggara BNPL, yang mencakup batasan usia nasabah, standar penghasilan minimum, hingga batas maksimal pembiayaan yang boleh diberikan kepada satu debitur.

"Langkah-langkah pengawasan, baik secara onsite maupun offsite, terus dilakukan guna memastikan seluruh penyelenggara menjalankan usaha sesuai ketentuan. Ini diharapkan meningkatkan transparansi dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan digital," pungkas Agusman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan

OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 10:52 WIB

Dongkrak Daya Beli, Indodana Finance dan Sharp Perkuat Ekosistem Cicilan Digital

Dongkrak Daya Beli, Indodana Finance dan Sharp Perkuat Ekosistem Cicilan Digital

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 10:30 WIB

Dana Asing Kabur Rp 23 Triliun, IHSG Anjlok 14% Sepanjang Maret

Dana Asing Kabur Rp 23 Triliun, IHSG Anjlok 14% Sepanjang Maret

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 09:27 WIB

OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI

OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Masyarakat Indonesia Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp100,69 Triliun

Masyarakat Indonesia Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp100,69 Triliun

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 13:54 WIB

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rekor Rp100 Triliun, Mulai Banyak yang Gadai Barang

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rekor Rp100 Triliun, Mulai Banyak yang Gadai Barang

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 12:16 WIB

Terkini

Tepis Isu Dibawa ke Jawa, ESDM Tegaskan Gas Blok Andaman Prioritas untuk Aceh

Tepis Isu Dibawa ke Jawa, ESDM Tegaskan Gas Blok Andaman Prioritas untuk Aceh

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:32 WIB

Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh

Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh

Jatim | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:32 WIB

Hutan Bisa Jadi Ruang Terapi di Tengah Polusi dan Krisis Iklim, Apa Saja Manfaatnya?

Hutan Bisa Jadi Ruang Terapi di Tengah Polusi dan Krisis Iklim, Apa Saja Manfaatnya?

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:31 WIB

Biaya Perang AS vs Iran Beberapa Bulan Tembus Rp 670 Triliun, untuk Bayar Apa Saja?

Biaya Perang AS vs Iran Beberapa Bulan Tembus Rp 670 Triliun, untuk Bayar Apa Saja?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:28 WIB

TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah

TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:27 WIB

Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak

Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23 WIB

Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum

Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum

Sumut | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:22 WIB

Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN

Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:22 WIB

5 HP Murah RAM 8 GB dan Memori 256 GB yang Sudah Support NFC, Mulai Rp1 Jutaan

5 HP Murah RAM 8 GB dan Memori 256 GB yang Sudah Support NFC, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:21 WIB

Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI

Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:19 WIB

×