- OJK menegaskan bahwa identitas peminjam yang mangkir membayar pinjaman akan terekam secara permanen dalam sistem SLIK nasional.
- Riwayat kredit yang buruk di SLIK dapat mengakibatkan nasabah kesulitan mengakses layanan perbankan dan pembiayaan di masa depan.
- OJK membatasi total denda maksimal 100 persen dan memperketat regulasi penyelenggara fintech serta layanan paylater untuk perlindungan konsumen.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa peminjam (borrower) pada layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang sengaja mangkir dari kewajiban pembayaran, akan menghadapi konsekuensi serius jangka panjang.
Hal ini dikarenakan, beberapa nasabah menghapus aplikasi atau mengganti nomor telepon.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa identitas nasabah yang tidak membayar cicilan akan terekam secara permanen dalam sistem data keuangan negara.
Pasalnya, nerdasarkan perjanjian pendanaan, kewajiban menyelesaikan pinjaman tidak akan hilang begitu saja.
"Riwayat pembiayaan tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sehingga dapat berdampak pada akses pembiayaan nasabah di kemudian hari,"ujar Agusman dalam jawaban tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Artinya, nasabah yang masuk daftar hitam (blacklist) di SLIK akan kesulitan, bahkan tidak bisa lagi mengajukan kredit kendaraan, KPR perumahan, hingga pinjaman modal usaha di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
![Ilustrasi rumah dan tren properti regional [Suara.com/Linktown Property]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/30/93528-ilustrasi-rumah-ilustrasi-kpr.jpg)
Terkait bunga dan denda yang terus membengkak, Agusman menjelaskan bahwa denda keterlambatan memang akan terus berjalan sesuai perjanjian.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir akan denda yang tidak masuk akal, karena OJK telah menetapkan batas maksimal.
"Total denda dibatasi dan tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelindungan konsumen serta untuk menjaga praktik usaha yang sehat," tambahnya.
Selain itu, OJK kini memperketat pengawasan terhadap industri fintech lending (Pindar) dan Buy Now Pay Later (BNPL). Untuk industri pinjol, OJK telah merilis POJK 40/2024 dan SEOJK 19/2025.
Aturan baru ini bertujuan untuk:
- Membatasi manfaat ekonomi (bunga dan biaya layanan) agar lebih transparan.
- Memastikan praktik usaha yang berorientasi pada pelindungan konsumen.
- Menjalankan Roadmap Pindar 2023–2028 untuk menciptakan industri yang berkelanjutan.
Tak hanya pinjol, layanan Paylater atau BNPL juga menjadi sorotan. OJK telah menerbitkan POJK 32/2025 untuk memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan penyedia jasa paylater.
Saat ini, OJK bahkan tengah menyusun aturan teknis yang jauh lebih ketat bagi penyelenggara BNPL, yang mencakup batasan usia nasabah, standar penghasilan minimum, hingga batas maksimal pembiayaan yang boleh diberikan kepada satu debitur.
"Langkah-langkah pengawasan, baik secara onsite maupun offsite, terus dilakukan guna memastikan seluruh penyelenggara menjalankan usaha sesuai ketentuan. Ini diharapkan meningkatkan transparansi dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan digital," pungkas Agusman.