Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Jum'at, 17 April 2026 | 13:49 WIB
Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK
ilustrasi pinjaman online legal OJK.
  • OJK menegaskan bahwa identitas peminjam yang mangkir membayar pinjaman akan terekam secara permanen dalam sistem SLIK nasional.
  • Riwayat kredit yang buruk di SLIK dapat mengakibatkan nasabah kesulitan mengakses layanan perbankan dan pembiayaan di masa depan.
  • OJK membatasi total denda maksimal 100 persen dan memperketat regulasi penyelenggara fintech serta layanan paylater untuk perlindungan konsumen.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa peminjam (borrower) pada layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang sengaja mangkir dari kewajiban pembayaran, akan menghadapi konsekuensi serius jangka panjang.

Hal ini dikarenakan, beberapa nasabah menghapus aplikasi atau mengganti nomor telepon.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa identitas nasabah yang tidak membayar cicilan akan terekam secara permanen dalam sistem data keuangan negara.

Pasalnya, nerdasarkan perjanjian pendanaan, kewajiban menyelesaikan pinjaman tidak akan hilang begitu saja.

"Riwayat pembiayaan tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sehingga dapat berdampak pada akses pembiayaan nasabah di kemudian hari,"ujar Agusman dalam jawaban tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Artinya, nasabah yang masuk daftar hitam (blacklist) di SLIK akan kesulitan, bahkan tidak bisa lagi mengajukan kredit kendaraan, KPR perumahan, hingga pinjaman modal usaha di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

Ilustrasi rumah dan tren properti regional [Suara.com/Linktown Property]
Ilustrasi rumah dan tren properti regional [Suara.com]

Terkait bunga dan denda yang terus membengkak, Agusman menjelaskan bahwa denda keterlambatan memang akan terus berjalan sesuai perjanjian.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir akan denda yang tidak masuk akal, karena OJK telah menetapkan batas maksimal.

"Total denda dibatasi dan tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelindungan konsumen serta untuk menjaga praktik usaha yang sehat," tambahnya.

Selain itu, OJK kini memperketat pengawasan terhadap industri fintech lending (Pindar) dan Buy Now Pay Later (BNPL). Untuk industri pinjol, OJK telah merilis POJK 40/2024 dan SEOJK 19/2025.

Aturan baru ini bertujuan untuk:

  • Membatasi manfaat ekonomi (bunga dan biaya layanan) agar lebih transparan.
  • Memastikan praktik usaha yang berorientasi pada pelindungan konsumen.
  • Menjalankan Roadmap Pindar 2023–2028 untuk menciptakan industri yang berkelanjutan.

Tak hanya pinjol, layanan Paylater atau BNPL juga menjadi sorotan. OJK telah menerbitkan POJK 32/2025 untuk memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan penyedia jasa paylater.

Saat ini, OJK bahkan tengah menyusun aturan teknis yang jauh lebih ketat bagi penyelenggara BNPL, yang mencakup batasan usia nasabah, standar penghasilan minimum, hingga batas maksimal pembiayaan yang boleh diberikan kepada satu debitur.

"Langkah-langkah pengawasan, baik secara onsite maupun offsite, terus dilakukan guna memastikan seluruh penyelenggara menjalankan usaha sesuai ketentuan. Ini diharapkan meningkatkan transparansi dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan digital," pungkas Agusman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan

OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 10:52 WIB

Dongkrak Daya Beli, Indodana Finance dan Sharp Perkuat Ekosistem Cicilan Digital

Dongkrak Daya Beli, Indodana Finance dan Sharp Perkuat Ekosistem Cicilan Digital

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 10:30 WIB

Dana Asing Kabur Rp 23 Triliun, IHSG Anjlok 14% Sepanjang Maret

Dana Asing Kabur Rp 23 Triliun, IHSG Anjlok 14% Sepanjang Maret

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 09:27 WIB

OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI

OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Masyarakat Indonesia Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp100,69 Triliun

Masyarakat Indonesia Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp100,69 Triliun

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 13:54 WIB

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rekor Rp100 Triliun, Mulai Banyak yang Gadai Barang

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rekor Rp100 Triliun, Mulai Banyak yang Gadai Barang

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 12:16 WIB

Terkini

Impor Minyak Rusia Mulai Dieksekusi Bulan Ini

Impor Minyak Rusia Mulai Dieksekusi Bulan Ini

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:29 WIB

Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?

Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:18 WIB

Kerja Sama Energi RIRusia Makin Kuat, Pasokan Minyak dan Investasi Kilang Segera Masuk

Kerja Sama Energi RIRusia Makin Kuat, Pasokan Minyak dan Investasi Kilang Segera Masuk

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:15 WIB

Harga Plastik Melonjak, Industri Mulai Beralih ke Kemasan Daur Ulang

Harga Plastik Melonjak, Industri Mulai Beralih ke Kemasan Daur Ulang

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 14:12 WIB

IHSG Tancap Gas Terus Menguat di Sesi I, Deretan Saham yang Cuan

IHSG Tancap Gas Terus Menguat di Sesi I, Deretan Saham yang Cuan

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 13:29 WIB

Dunia Usaha RI Mulai Loyo, Tanda-tandanya Sudah Muncul

Dunia Usaha RI Mulai Loyo, Tanda-tandanya Sudah Muncul

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 13:05 WIB

Karbon Kehutanan RI Resmi Dijual, Begini Mekanismenya

Karbon Kehutanan RI Resmi Dijual, Begini Mekanismenya

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 12:58 WIB

Inflasi Medis RI Tembus 17,8 Persen

Inflasi Medis RI Tembus 17,8 Persen

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 12:49 WIB

Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil

Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 11:38 WIB

Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun

Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 10:58 WIB