- OJK mempersiapkan peluncuran ETF Emas di pasar modal Indonesia yang diatur melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026.
- Instrumen investasi ini bertujuan memperdalam pasar keuangan serta memberikan diversifikasi portofolio yang likuid bagi investor ritel maupun institusi.
- OJK sedang melakukan koordinasi dengan pelaku industri agar produk ETF Emas dapat mulai diperdagangkan tahun 2026 ini.
Hadirnya ETF Emas diharapkan dapat memberikan alternatif diversifikasi portofolio bagi investor, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan pasar modal di tingkat regional