- PT Bursa Efek Indonesia menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat periode Januari hingga Maret 2026 karena melanggar aturan.
- Peningkatan sanksi difokuskan pada aspek keterbukaan informasi, penyampaian laporan keuangan, serta pemenuhan berbagai kewajiban emiten di pasar modal.
- BEI aktif memberikan program pembinaan dan sosialisasi kepada perusahaan untuk meningkatkan kualitas, transparansi, serta perlindungan bagi para investor.
Upaya pemantauan atas pemenuhan kewajiban serta penerapan sanksi yang tegas adalah pilar utama BEI dalam mewujudkan ekosistem pasar modal Indonesia yang kredibel, transparan, dan mampu bersaing secara global.