Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.130,588
LQ45 608,029
Srikehati 297,628
JII 364,421
USD/IDR 18.083

Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Selasa, 28 April 2026 | 08:56 WIB
Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat
Ilustrasi Debt Collector bermasalah. [Dok. ChatGPT]
baca 10 detik
  • OJK memanggil Indosaku dan AFPI pada 28 April 2026 untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etika penagihan di Kota Semarang.
  • OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku serta mengancam sanksi administratif jika terbukti melanggar ketentuan perlindungan konsumen nasional.
  • AFPI diminta mendalami kasus dan memberikan sanksi daftar hitam kepada pihak ketiga yang terlibat dalam proses penagihan tersebut.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memanggil penyelenggara pinjaman online (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pemanggilan ini merupakan respons cepat otoritas atas dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector.

Hal ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kota Semarang.

"Langkah tegas ini diambil karena OJK menolak keras segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan prinsip perlindungan konsumen," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan serta klarifikasi mendalam dari pihak Indosaku dan AFPI terkait informasi yang beredar mengenai keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih yang dinilai melampaui batas aturan di OJK.

Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika dalam proses tersebut terbukti terjadi pelanggaran mekanisme penagihan, OJK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi pinjaman online (pindar). [Suara.com/Rochmat]
Ilustrasi pinjaman online (pindar). [Suara.com/Rochmat]

Selain itu, AFPI beserta Komite Etik diminta segera melakukan pendalaman dan memberikan sanksi berupa blacklist (daftar hitam) terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.

Indosaku juga diperintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses bisnis penagihannya.

Hal ini mencakup peninjauan ulang kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga guna memastikan seluruh kegiatan operasional dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

baca juga

OJK menegaskan bahwa tanggung jawab atas tindakan pihak ketiga dalam proses penagihan sepenuhnya berada di tangan pelaku usaha jasa keuangan yang menunjuknya.

Segala bentuk intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, hingga merendahkan martabat konsumen sangat dilarang keras dalam industri keuangan.

Aturan mengenai hal ini telah tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip perlindungan yang ketat agar tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku pinjaman online nakal.

Jika ditemukan pelanggaran berat, sanksi OJK hingga langkah penegakan kepatuhan lainnya akan diambil demi menjamin keamanan dan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan nasional secara seratus persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:03 WIB

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 08:35 WIB

OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi

OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:40 WIB

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 14:25 WIB

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:05 WIB

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 09:15 WIB

Terkini

Menteri Bappenas: Program MBG Lebih Mendesak Daripada Lapangan Pekerjaan

Menteri Bappenas: Program MBG Lebih Mendesak Daripada Lapangan Pekerjaan

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:28 WIB

Ribut Lagi! Donald Trump Dongkol dengan Ocehan Benjamin Netanyahu

Ribut Lagi! Donald Trump Dongkol dengan Ocehan Benjamin Netanyahu

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:28 WIB

Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia

Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:16 WIB

2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam

2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:11 WIB

Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT

Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:06 WIB

Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah,  Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!

Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:00 WIB

Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan

Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan

Foto | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:00 WIB

Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit

Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:57 WIB

Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing

Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing

Sulsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:57 WIB

Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor

Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:56 WIB

×