Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.835.000
Beli Rp2.707.000
IHSG 7.106,520
LQ45 686,739
Srikehati 332,564
JII 477,320
USD/IDR 17.222

Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Selasa, 28 April 2026 | 08:56 WIB
Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat
Ilustrasi Debt Collector bermasalah. [Dok. ChatGPT]
  • OJK memanggil Indosaku dan AFPI pada 28 April 2026 untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etika penagihan di Kota Semarang.
  • OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku serta mengancam sanksi administratif jika terbukti melanggar ketentuan perlindungan konsumen nasional.
  • AFPI diminta mendalami kasus dan memberikan sanksi daftar hitam kepada pihak ketiga yang terlibat dalam proses penagihan tersebut.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memanggil penyelenggara pinjaman online (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pemanggilan ini merupakan respons cepat otoritas atas dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector.

Hal ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kota Semarang.

"Langkah tegas ini diambil karena OJK menolak keras segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan prinsip perlindungan konsumen," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan serta klarifikasi mendalam dari pihak Indosaku dan AFPI terkait informasi yang beredar mengenai keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih yang dinilai melampaui batas aturan di OJK.

Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika dalam proses tersebut terbukti terjadi pelanggaran mekanisme penagihan, OJK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi pinjaman online (pindar). [Suara.com/Rochmat]
Ilustrasi pinjaman online (pindar). [Suara.com/Rochmat]

Selain itu, AFPI beserta Komite Etik diminta segera melakukan pendalaman dan memberikan sanksi berupa blacklist (daftar hitam) terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.

Indosaku juga diperintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses bisnis penagihannya.

Hal ini mencakup peninjauan ulang kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga guna memastikan seluruh kegiatan operasional dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa tanggung jawab atas tindakan pihak ketiga dalam proses penagihan sepenuhnya berada di tangan pelaku usaha jasa keuangan yang menunjuknya.

Segala bentuk intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, hingga merendahkan martabat konsumen sangat dilarang keras dalam industri keuangan.

Aturan mengenai hal ini telah tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip perlindungan yang ketat agar tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku pinjaman online nakal.

Jika ditemukan pelanggaran berat, sanksi OJK hingga langkah penegakan kepatuhan lainnya akan diambil demi menjamin keamanan dan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan nasional secara seratus persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:03 WIB

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 08:35 WIB

OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi

OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:40 WIB

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 14:25 WIB

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:05 WIB

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 09:15 WIB

Terkini

Riset UI: Pengguna Pindar AdaKami Melek Keuangan, Tapi Masih Rentan Terjebak Utang

Riset UI: Pengguna Pindar AdaKami Melek Keuangan, Tapi Masih Rentan Terjebak Utang

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:55 WIB

Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, Prabowo Intruksikan Ini

Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, Prabowo Intruksikan Ini

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:36 WIB

Imbas Tabrakan Kereta Api, Operasional KRL Blue Line Hanya Sampai Stasiun Bekasi

Imbas Tabrakan Kereta Api, Operasional KRL Blue Line Hanya Sampai Stasiun Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:29 WIB

Bos Danantara Buka Suara Soal Kecelakaan Kereta di Bekasi

Bos Danantara Buka Suara Soal Kecelakaan Kereta di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:23 WIB

SIG Kantongi 5 Sertifikat Platinum Green Label, Bukti Dominasi Semen Hijau Nasional

SIG Kantongi 5 Sertifikat Platinum Green Label, Bukti Dominasi Semen Hijau Nasional

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:10 WIB

Bos KAI: 3 Orang Masih Terperangkap di Dalam Gerbong KRL

Bos KAI: 3 Orang Masih Terperangkap di Dalam Gerbong KRL

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:08 WIB

Rupiah Sentuh Rp17.211, Laba Bersih Emiten Mark Dynamic Meningkat

Rupiah Sentuh Rp17.211, Laba Bersih Emiten Mark Dynamic Meningkat

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:02 WIB

Korban Tewas Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Jadi 7 Orang

Korban Tewas Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Jadi 7 Orang

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:56 WIB

Program PINTAR OJK Resmi Hadir, Ini Cara Baru Investasi Reksa Dana yang Aman

Program PINTAR OJK Resmi Hadir, Ini Cara Baru Investasi Reksa Dana yang Aman

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:43 WIB

Bos BP BUMN Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Korban Tabrakan Kereta Api

Bos BP BUMN Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Korban Tabrakan Kereta Api

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:34 WIB