Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.828.000
Beli Rp2.700.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Rabu, 29 April 2026 | 07:28 WIB
OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya
Ilustrasi OJK Cabut Izin Usaha. [Ojk]
  • Satgas PASTI menghentikan operasional PT Malahayati Nusantara Raya karena menjalankan layanan keuangan ilegal tanpa izin resmi otoritas terkait.
  • Perusahaan tersebut menggunakan logo OJK secara tidak sah untuk menipu masyarakat melalui skema pelunasan utang yang merugikan.
  • Satgas PASTI memblokir akses digital PT Malahayati untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan serta jeratan utang lebih dalam.

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Malahayati NusantaraRaya (Malahayati). 

Perusahaan ini ditindak tegas setelah terbukti menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) ilegal dan aktivitas keuangan lainnya, tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.

Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya dinilai sangat berisiko bagi masyarakat karena menawarkan skema pelunasan utang pinjol dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain. 

Praktik jasa penyelesaian permasalahan keuangan ini dilakukan secara ilegal dengan mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna meyakinkan calon korbannya, padahal entitas tersebut tidak terdaftar maupun berizin di OJK.

Dalam modusnya, Malahayati menawarkan berbagai layanan mulai dari konsultasi permasalahan pinjol, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal.

Salah satu praktik yang paling disoroti adalah instruksi kepada masyarakat untuk menutup utang lama dengan membuka pinjaman baru. 

Malahayati menjanjikan pengurusan utang tersebut namun meminta imbal jasa (fee) yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang baru dicairkan.

Ilustrasi pinjol. (ist)
Ilustrasi pinjol. (ist)

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, ditemukan bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya. 

Kegiatan usaha yang mereka jalankan juga ditemukan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari jeratan utang yang semakin dalam akibat arahan yang menyesatkan.

"Kami menemukan bahwa Malahayati mengklaim berizin dan terdaftar di OJK, bahkan menggunakan logo OJK secara tidak sah dalam publikasinya," ujar Hudiyanto dalam siaran pers yang diterima, Rabu (29/4/2026).

Pihaknya telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan mereka dan segera melakukan pemblokiran akses media sosial serta tautan situs terkait. 

"Satgas PASTI tidak akan ragu mengambil langkah hukum pidana jika instruksi penghentian ini tidak ditaati," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memutus akses digital yang digunakan oleh Malahayati dalam memasarkan jasanya. 

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 14:25 WIB

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:05 WIB

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 09:15 WIB

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:15 WIB

Terkini

Bukukan Pendapatan Rp2,3 triliun, AVIA Catat Pertumbuhan 16,8 Persen

Bukukan Pendapatan Rp2,3 triliun, AVIA Catat Pertumbuhan 16,8 Persen

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:03 WIB

Tak Cuma Motor Listrik, Menperin Buka Opsi Adanya Subsidi Mobil Listrik

Tak Cuma Motor Listrik, Menperin Buka Opsi Adanya Subsidi Mobil Listrik

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:02 WIB

Menperin Bocorkan Nasib Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta dari Menkeu Purbaya

Menperin Bocorkan Nasib Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta dari Menkeu Purbaya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Bukalapak Lapor: Kuartal I 2026 Rugi Rp425 Miliar dan PHK 5 Karyawan

Bukalapak Lapor: Kuartal I 2026 Rugi Rp425 Miliar dan PHK 5 Karyawan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 11:35 WIB

Profil Ildong Pharmaceutical, Perusahaan Obat Raksasa Asal Korea Selatan

Profil Ildong Pharmaceutical, Perusahaan Obat Raksasa Asal Korea Selatan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 11:31 WIB

Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas

Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 11:14 WIB

Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional

Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:44 WIB

Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini

Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:40 WIB

Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS

Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:30 WIB

IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan

IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:14 WIB