- Satgas PASTI menghentikan operasional PT Malahayati Nusantara Raya karena menjalankan layanan keuangan ilegal tanpa izin resmi otoritas terkait.
- Perusahaan tersebut menggunakan logo OJK secara tidak sah untuk menipu masyarakat melalui skema pelunasan utang yang merugikan.
- Satgas PASTI memblokir akses digital PT Malahayati untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan serta jeratan utang lebih dalam.
Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap tawaran jasa pelunasan pinjol atau investasi ilegal yang menjanjikan kemudahan namun tidak memiliki legalitas jelas.
Jika menemukan indikasi penawaran mencurigakan serupa yang mencatut logo OJK atau instansi lain, segera laporkan melalui website resmi Satgas PASTI agar terhindar dari penipuan dan kerugian finansial yang lebih besar.