'Nasionalisasi Aplikator Ojol', Dasco: Potongan Kawan-kawan Driver Diturunkan

M Nurhadi

Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:44 WIB
'Nasionalisasi Aplikator Ojol', Dasco: Potongan Kawan-kawan Driver Diturunkan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama perwakilan aliansi serikat buruh memberikan keterangan pers seusai beraudiensi pada peringatan Hari Buruh Internasional di DPR, Jumat (1/4/2026).
baca 10 detik
  • Pemerintah melalui Danantara mengakuisisi saham perusahaan aplikator ojek daring untuk menurunkan potongan komisi pengemudi menjadi delapan persen.
  • Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 guna menetapkan batas maksimal potongan pendapatan bagi pengemudi ojol.
  • DPR dan pemerintah akan melibatkan organisasi ojek daring dalam membahas kebijakan terkait status hubungan kerja pengemudi di masa depan.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan kejutan kepada buruh dalam perayaan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026. Dia memastikan, pemerintah telah mengakuisisi sebagian saham perusahaan aplikator ojek online, agar potongan komisi driver turun 10-20 persen menjadi 8 persen.

Hal itu diungkapkan Dasco saat menerima audiensi perwakilan aliansi serikat buruh di DPR, Jumat (1/5) siang.

"Pemerintah melalui Danantara membeli sebagian saham aplikator ojol, agar potongan terhadap kawan-kawan buruh ojek tidak lagi besar," kata Dasco disambut teriakan gembira perwakilan buruh.

Dia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja sektor informal.

Menurut Dasco, masuknya investasi Danantara ke dalam struktur kepemilikan aplikator, secara otomatis memberikan kekuatan bagi pemerintah untuk mengatur ulang kebijakan bagi hasil yang lebih adil.

"Utamanya adalah menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator dari kawan-kawan driver. Yang tadinya sebesar 10 sampai 20 persen, nanti hanya 8 persen," kata dia.

Kepastian Regulasi Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Penurunan potongan komisi ini bukan sekadar janji politik. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memperkuat kebijakan ini dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Aturan ini secara hukum memangkas batas maksimal potongan pendapatan yang boleh diambil oleh perusahaan aplikator dari para pengemudi menjadi hanya delapan persen.

Dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk berdiri di samping para pengemudi ojol yang menjadi tulang punggung logistik perkotaan.

Ia memandang, skema lama yang memotong hingga 20 persen pendapatan pengemudi adalah praktik yang kurang memberikan rasa keadilan.

"Saya tegaskan di sini, saya tidak setuju pemotongan 10 persen untuk aplikator. Harus di bawah itu," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional.

Presiden menegaskan, kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (ojol) yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan.

Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.

Danantara dan Isu Akuisisi Saham GoTo

Meski identitas aplikator yang sahamnya telah dibeli oleh Danantara belum diumumkan secara terperinci kepada publik, spekulasi pasar mengarah kuat pada beberapa pemain besar di industri ini.

Sebelumnya, BPI Danantara sempat dikabarkan memiliki ketertarikan kuat untuk membeli saham GoTo, perusahaan induk Gojek.

Langkah Danantara ini dipandang sebagai model baru "nasionalisasi strategis" di mana negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai pemegang saham yang memastikan visi kerakyatan berjalan di dalam korporasi.

Prabowo Subianto menekankan bahwa jika ada perusahaan yang memiliki peran vital bagi hajat hidup orang banyak namun mengalami kesulitan finansial atau manajemen, pemerintah tidak akan tinggal diam.

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan bila ada perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan, maka akan dibantu atau bahkan diambil alih oleh pemerintah. Hal itu dilakukan agar para buruh tetap bisa bekerja dan memiliki tempat kerja.

Nasib Status Hubungan Kerja dan Keterlibatan Serikat Ojol

Selain persoalan potongan komisi, isu krusial lainnya yang terus menjadi sorotan adalah status hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator.

Selama ini, status "mitra" dianggap sering merugikan pengemudi karena tidak memiliki jaminan sosial dan perlindungan kerja layaknya karyawan tetap.

Dasco menyatakanm, pemerintah dan DPR saat ini tengah melakukan simulasi mendalam terkait formulasi hubungan kerja tersebut.

Ia menjamin, pemerintah tidak akan mengambil keputusan sepihak tanpa mendengar aspirasi dari para pelaku di lapangan.

"Nanti, organisasi kawan-kawan ojol akan tetap diajak diskusi, diajak berembuk," tegasnya.

Adapun untuk pembahasan status hubungan kerja bagi pengendara ojol dengan mitra, dia mengatakan hal itu masih disimulasikan.

Namun, dia memastikan organisasi-organisasi pengendara ojol akan dilibatkan dalam penentuan kebijakan itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringatan May Day di DPR RI, Buruh Desak Perubahan Ketenagakerjaan

Peringatan May Day di DPR RI, Buruh Desak Perubahan Ketenagakerjaan

Foto | Jum'at, 01 Mei 2026 | 17:35 WIB

Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung

Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:21 WIB

May Day 2026: Beban Hidup Naik, Pekerja Perempuan Makin Tertekan

May Day 2026: Beban Hidup Naik, Pekerja Perempuan Makin Tertekan

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:01 WIB

Kado May Day untuk Ojol! Dasco: Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi 8 Persen

Kado May Day untuk Ojol! Dasco: Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi 8 Persen

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:08 WIB

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:00 WIB

Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota

Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:52 WIB

Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan

Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:36 WIB

DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026

DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:29 WIB

May Day 2026: Saat Kenaikan Upah Hanya Menjadi Oase di Tengah Gurun Inflasi

May Day 2026: Saat Kenaikan Upah Hanya Menjadi Oase di Tengah Gurun Inflasi

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:25 WIB

Terkini

Denny Indrayana Ungkap 3 Alasan Cabut Gugatan Suket Gibran

Denny Indrayana Ungkap 3 Alasan Cabut Gugatan Suket Gibran

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:37 WIB

Nova Arianto Ungkap Alasan Pilih Yordania dan USA Jadi Lawan Uji Coba Timnas Indonesia U-20

Nova Arianto Ungkap Alasan Pilih Yordania dan USA Jadi Lawan Uji Coba Timnas Indonesia U-20

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:36 WIB

KPK Periksa Bupati Bogor soal Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab

KPK Periksa Bupati Bogor soal Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:31 WIB

Shayne Pattynama Bingung Tak Kunjung Dimainkan Shin Tae-yong di Persija Jakarta

Shayne Pattynama Bingung Tak Kunjung Dimainkan Shin Tae-yong di Persija Jakarta

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Kemudahan Mengontrol Fitur Mobil Listrik Changan Nevo Q05 Lewat Smartphone

Kemudahan Mengontrol Fitur Mobil Listrik Changan Nevo Q05 Lewat Smartphone

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Bulog Perkuat Pengawasan Mitra RPK, Pastikan Penjualan Beras SPHP Sesuai Ketentuan

Bulog Perkuat Pengawasan Mitra RPK, Pastikan Penjualan Beras SPHP Sesuai Ketentuan

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Perum Bulog Perkuat Pengawasan Mitra RPK, Pastikan Penjualan Beras SPHP Sesuai Ketentuan

Perum Bulog Perkuat Pengawasan Mitra RPK, Pastikan Penjualan Beras SPHP Sesuai Ketentuan

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:27 WIB

Kekurangan Gula Rafinasi, Industri Mamin RI Terancam Stop Produksi

Kekurangan Gula Rafinasi, Industri Mamin RI Terancam Stop Produksi

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:27 WIB

Menginap dan Nikmati Lebih Banyak: ibis Jakarta Raden Saleh Hadirkan Stay Longer, Enjoy More"

Menginap dan Nikmati Lebih Banyak: ibis Jakarta Raden Saleh Hadirkan Stay Longer, Enjoy More"

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:25 WIB

Fungsi Mode Dry AC untuk Apa? Kenali Manfaat dan Waktu Tepat Menggunakannya

Fungsi Mode Dry AC untuk Apa? Kenali Manfaat dan Waktu Tepat Menggunakannya

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:25 WIB

×