- Pertamina menyatakan disparitas harga menjadi penyebab utama penyalahgunaan BBM serta LPG bersubsidi di Jawa Timur.
- Pihak kepolisian mengungkap 66 kasus penyalahgunaan energi sepanjang Januari hingga April 2026 dengan total 79 tersangka.
- Tindakan ilegal tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar serta melibatkan modus penggunaan kendaraan modifikasi dan pengoplosan.
Suara.com - Disparitas harga menjadi faktor utama penyebab terjadinya penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, demikian disampaikan Executive General Manager Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga Iwan Yudha Wibawa.
Hal itu dia sampaikan menyusul pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG 3 kilogram di berbagai wilayah di Jawa Timur.
“Disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi faktor utama penyalahgunaan,” kata Iwan Yudha di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/5/2026).
Dari hasil pengungkapan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp7,5 miliar dari 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang Januari hingga April 2026.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, serta 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi.
Sebanyak 79 tersangka dari 66 kasus ini ditangkap dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Para tersangka melalui aturan tersebut terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polisi mencatat sejumlah modus operasi yang digunakan pelaku antara lain penggunaan kendaraan modifikasi untuk pengisian berulang serta pembelian BBM bersubsidi untuk ditimbun dan dijual kembali.
Kemudian juga diketahui adanya modus penggunaan banyak barcode hingga praktik pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi.
Oleh sebab itu, Iwan pun mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi energi.
Ia menekankan pengawasan perlu keterlibatan berbagai pihak agar distribusi BBM dan LPG subsidi tepat sasaran termasuk dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.