- Pada Senin (4/5/2026), Iran menolak rencana Amerika Serikat mengelola pelayaran di Selat Hormuz karena dianggap melanggar kedaulatan maritim.
- Pernyataan tegas Ibrahim Azizi muncul setelah Donald Trump berniat memandu kapal di Selat Hormuz atas nama kemanusiaan.
- Iran menganggap intervensi Amerika Serikat tersebut sebagai pelanggaran gencatan senjata dan ancaman nyata terhadap keamanan nasional mereka.
Suara.com - Situasi di jalur perairan paling strategis di dunia, Selat Hormuz, kembali memanas menyusul peringatan tegas yang dikeluarkan oleh otoritas tinggi Iran.
Pada Senin dini hari, anggota parlemen senior Iran menegaskan bahwa setiap upaya Amerika Serikat (AS) untuk ikut campur dalam pengelolaan pelayaran di wilayah tersebut akan dipandang sebagai bentuk pelanggaran nyata terhadap kesepakatan gencatan senjata yang tengah berjalan.
Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen Iran, Ibrahim Azizi, menjadi sosok sentral yang menyuarakan penolakan keras Teheran terhadap usulan Washington.
Azizi menekankan bahwa kedaulatan maritim di Selat Hormuz merupakan garis merah yang tidak bisa dikompromikan oleh pihak asing, terutama Amerika Serikat.
"Setiap campur tangan Amerika dalam rezim maritim baru di Selat Hormuz akan dianggap sebagai pelanggaran gencatan senjata," ujar Azizi dalam sebuah pernyataan resmi yang dikutip pada Senin (4/5/2026).
Kritik Terhadap Diplomasi Media Sosial Donald Trump
Ketegangan ini dipicu oleh manuver komunikasi Presiden AS Donald Trump di platform digital. Melalui unggahan di media sosial X, Ibrahim Azizi secara terbuka menolak gagasan bahwa Washington memiliki wewenang atau hak untuk mengontrol lalu lintas kapal di jalur tersebut.
Azizi bahkan menyebut retorika yang dikeluarkan oleh Gedung Putih sebagai sebuah angan-angan yang tidak berpijak pada realitas lapangan.
Dengan nada satir, Azizi menyatakan bahwa stabilitas di Selat Hormuz dan Teluk Persia “tidak akan dikelola oleh unggahan khayalan Trump.”
Pernyataan ini merujuk pada kebiasaan Presiden AS yang sering mengeluarkan kebijakan atau klaim strategis melalui platform media sosial pribadinya, yang menurut pihak Iran, sering kali tidak selaras dengan hukum maritim internasional yang berlaku di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Azizi juga menyinggung upaya diplomasi publik AS yang sering kali menyudutkan Iran dalam konflik maritim.
“Tidak ada yang akan mempercayai skenario saling menyalahkan,” tambahnya, menegaskan bahwa komunitas internasional kini lebih kritis dalam melihat narasi yang dibangun oleh Washington terkait keamanan di Timur Tengah.
Klaim "Gestur Kemanusiaan" dari Washington
Reaksi keras dari pihak Teheran ini muncul tidak lama setelah Presiden Donald Trump memberikan pernyataan kontroversial pada Minggu (3/5/2026).
Dalam unggahannya di platform Truth Social, Trump mengklaim bahwa Amerika Serikat akan mengambil inisiatif untuk memandu kapal-kapal yang saat ini terjebak atau mengalami kendala navigasi di Selat Hormuz.
Trump membingkai rencana intervensi militer dan logistik tersebut sebagai sebuah "gestur kemanusiaan". Menurut versi Washington, langkah ini diambil untuk membantu negara-negara netral yang secara tidak langsung terdampak oleh ketegangan antara poros AS-Israel melawan Iran.
Jalur perairan yang terbatas dan rawan konflik tersebut memang menjadi ancaman bagi kapal-kapal tanker komersial yang mengangkut kebutuhan energi dunia.
"Demi kebaikan Iran, Timur Tengah, dan Amerika Serikat, kami telah memberi tahu negara-negara tersebut bahwa kami akan memandu kapal mereka keluar dengan aman dari jalur perairan terbatas ini," tulis Trump dalam unggahannya.
Penolakan Iran atas peran AS di Selat Hormuz bukanlah tanpa alasan. Secara geografis dan ekonomi, Selat Hormuz adalah jalur arteri bagi pasokan minyak global.
Hampir sepertiga dari total perdagangan minyak mentah melalui jalur laut melewati selat sempit yang memisahkan Iran dan Oman ini. Oleh karena itu, kontrol atas wilayah ini memberikan pengaruh geopolitik yang luar biasa besar bagi siapa pun yang memegangnya.
Bagi Iran, kehadiran angkatan laut AS yang aktif mengelola pelayaran dianggap sebagai ancaman langsung terhadap keamanan nasional mereka.
Di sisi lain, Washington bersikeras bahwa intervensi mereka diperlukan untuk menjamin prinsip freedom of navigation atau kebebasan bernavigasi di perairan internasional.