- BRI mendukung penuh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menindak tiga petinggi KoinWorks terkait kasus korupsi penyaluran kredit.
- Kejati DKI Jakarta menahan tiga tersangka PT Lunaria Annua Teknologi atas dugaan manipulasi dokumen dan kerugian Rp600 miliar.
- BRI memperketat sistem manajemen risiko dan verifikasi berlapis untuk menjaga kepercayaan nasabah serta prinsip kehati-hatian perbankan.
Perseroan secara berkelanjutan terus melakukan audit dan pemantauan berkala terhadap setiap lini penyaluran kredit.
Penguatan sistem manajemen risiko kini dilakukan secara berlapis, mencakup proses analisis kelayakan mitra, validasi usaha, hingga monitoring intensif pasca-penyaluran dana.
Transformasi digital yang masif di tubuh BRI juga dibarengi dengan peningkatan keamanan data. Verifikasi berlapis kini menjadi standar untuk mencegah praktik manipulasi dokumen oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara ilegal.
“Sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik, BRI terus memperkuat sistem pengawasan dan manajemen risiko di seluruh lini bisnis,” imbuh Dhanny.
Dengan rekam jejak yang panjang dalam melayani masyarakat hingga ke pelosok negeri, sikap terbuka BRI diharapkan dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi para nasabah serta seluruh pemangku kepentingan.
BRI memastikan bahwa seluruh operasional bank tetap berjalan normal dan profesional, dengan fokus utama tetap pada pelayanan keuangan terbaik guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Kronologi Skandal dan Modus Operandi
Untuk diketahui publik, pada Rabu (6/5), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secara resmi menahan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), perusahaan yang menaungi KoinWorks.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi penyaluran kredit yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp600 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah BAA (Direktur Operasional PT LAT), BH (Direktur Utama periode 2015-2022 dan Komisaris saat ini), serta JB (Direktur Utama PT LAT tahun 2024).
Mereka dianggap bertanggung jawab atas penyimpangan prosedur yang terjadi dalam proses penyaluran pembiayaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Sariarma, mengungkapkan inti dari perkara ini adalah ketidakpatuhan terhadap prinsip kehati-hatian perbankan.
Meskipun analisis internal menunjukkan adanya risiko tinggi atau masalah pada calon nasabah, para tersangka diduga tetap memaksakan agar kerja sama pembiayaan tersebut tetap berjalan.
Modus yang dilakukan pun tergolong rapi, yakni dengan melakukan manipulasi terhadap dokumen agunan berupa invoice atau faktur tagihan agar terlihat sah sebagai jaminan di mata pihak perbankan.
“Penyaluran pembiayaan diberikan kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi,” katanya.