- BPS mencatat kenaikan harga cabai merah terjadi di 247 kabupaten/kota hingga minggu kedua Mei 2026 secara nasional.
- Harga rata-rata cabai merah secara nasional masih berada di bawah batas Harga Acuan Penjualan yang telah ditentukan.
- Mendagri menginstruksikan pemerintah daerah segera menggunakan data BPS tersebut untuk menyusun langkah aksi pengendalian inflasi pangan wilayah.
Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 247 kabupaten/kota mengalami lonjakan harga cabai merah hingga minggu kedua Mei 2026. Meski secara rata-rata nasional harga masih berada di bawah batas atas Harga Acuan Penjualan (HAP), BPS mengingatkan pemerintah daerah mulai meningkatkan kewaspadaan.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan cabai merah kini menjadi komoditas dengan kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) paling luas secara nasional.
"Jumlah kabupaten kota yang mengalami kenaikan, IPH, yang pertama cabai merah karena memang jumlah kabupaten kota yang mengalami kenaikan cabai merah sudah 247 kabupaten kota," ujarnya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi yang disiarkan di Youtube Kementerian Dalam Negeri, Senin (18/5/2026).
![Harga cabai naik lagi pada Kamis (27/11/2025). [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/27/82945-harga-cabai.jpg)
Menurut dia, kenaikan harga cabai merah secara nasional pada minggu kedua Mei 2026 mencapai 7,71 persen dibanding April 2026. Angka tersebut menunjukkan tekanan harga yang cukup besar, terutama di sejumlah wilayah dengan pasokan terbatas.
Namun Amalia menyebut, kenaikan persentase harga tidak selalu berarti kondisi sudah melampaui batas kewajaran. Sebab, secara rata-rata nasional level harga cabai merah masih berada di bawah HAP konsumen.
"Walaupun secara delta kenaikan harga cabai merah itu ada kenaikan besar, tetapi untuk level harga secara rata-rata nasional, ini harga cabai merah masih di bawah HAP," ujarnya.
BPS menilai pemantauan harga tidak cukup hanya melihat kenaikan IPH, tetapi juga harus memperhatikan harga absolut di tiap daerah. Sebab, beberapa kabupaten/kota mencatat lonjakan tinggi dari sisi perubahan harga, namun level akhirnya masih tergolong aman.
"Jadi mungkin kita juga perlu perhatikan tidak hanya sekadar perubahan IPH-nya yang kita pantau, tetapi juga level harga dari komoditas tersebut perlu kita pantau apakah sudah di atas HAP atau memang masih di bawah harga wajar," tutur Amalia.
Secara wilayah, Pulau Sumatera mencatat cabai merah dan cabai rawit sebagai penyumbang utama kenaikan IPH. Sementara di Pulau Jawa, tekanan datang dari kombinasi cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah.
Di luar Jawa dan Sumatera, beras serta cabai merah juga menjadi pemicu utama kenaikan harga di sejumlah daerah. Kondisi ini menunjukkan cabai merah masih menjadi komoditas sensitif dalam pembentukan tekanan inflasi pangan.
Menggapi dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat yang sama meminta pemerintah daerah menggunakan data BPS sebagai acuan utama untuk merancang langkah cepat pengendalian harga sesuai kondisi komoditas di masing-masing wilayah.
"Ini penting untuk daerah melakukan rencana aksi minggu depan, minggu ini mau ngerjain apa. Tergantung daerahnya itu melihat komoditasnya apa," pungkas Tito.