Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.640.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
Ilustrasi. Influencer dan selebgram resmi dicoret dari fasilitas tarif PPh final UMKM 0,5%. (freepik/freepik.com) (Unsplash/Josh Rose)
  • Influencer dan selebgram resmi dicoret dari fasilitas tarif PPh final UMKM 0,5%.
  • Aturan tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
  • Pekerjaan bebas dikenakan PPh skema umum guna mencegah praktik penghindaran pajak.

Suara.com - Pemerintah resmi mengeluarkan para pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, hingga vlogger dari kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam beleid teranyar tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat dikenai PPh final berdasarkan skema UMKM.

Merujuk pada Pasal 56 ayat (4), daftar pekerjaan bebas tersebut kini mencakup berbagai profesi digital, termasuk pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring, seperti influencer, pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis lainnya.

Tak hanya kreator konten digital, kategori pekerjaan bebas ini juga mengikat profesi mentereng lainnya seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, pemain musik, penyanyi, pelawak, aktor, model, olahragawan, pengajar, pelatih, agen iklan, hingga agen asuransi. Seluruh kelompok profesi tersebut kini dikenai ketentuan PPh umum dan tidak bisa lagi menikmati tarif murah 0,5 persen.

Pemerintah turut memberikan ilustrasi guna memperjelas batas perbedaan antara pekerjaan bebas dan kegiatan usaha yang masih boleh menikmati fasilitas tersebut.

Dalam penjelasan PP dicontohkan, seseorang yang memiliki keahlian sebagai pemain piano dan mengajar piano atas nama sendiri tanpa terikat hubungan kerja, otomatis dikategorikan sebagai pelaku pekerjaan bebas. Alhasil, penghasilannya wajib menggunakan tarif umum.

Sebaliknya, jika orang tersebut mendirikan usaha kursus piano secara formal dan mempekerjakan orang lain untuk menjalankan kegiatan usahanya, maka penghasilan dari bisnis lembaga kursus itu barulah dianggap sebagai kegiatan usaha yang bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM.

Otoritas fiskal menyebutkan bahwa perombakan aturan ini dilakukan demi memastikan fasilitas PPh final benar-benar tepat sasaran dan menyasar wajib pajak yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.

"PP ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperolehnya," bunyi penjelasan dalam beleid tersebut, dikutip Sabtu (30/5/2026).

Selain aspek keadilan, langkah pengetatan ini diambil pemerintah karena melihat adanya praktik pemanfaatan tarif final yang tidak sesuai dengan tujuan awal kebijakan. Penyesuaian ini diharapkan mampu memblokir celah penghindaran pajak (tax avoidance) di tanah air.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:32 WIB

Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?

Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:18 WIB

Konten Kreator Aa Juju Nekat Mau Jalan-jalan ke Perbatasan Kamboja yang Identik Perdagangan Ginjal

Konten Kreator Aa Juju Nekat Mau Jalan-jalan ke Perbatasan Kamboja yang Identik Perdagangan Ginjal

Video | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:56 WIB