- Pemerintah mengizinkan maskapai domestik mengenakan biaya tambahan bahan bakar maksimal 50 persen dari tarif batas atas kelas ekonomi.
- Kebijakan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026 akibat kenaikan harga avtur.
- Maskapai wajib mencantumkan biaya tambahan secara terpisah pada tiket penumpang demi menjaga transparansi dan mendukung keberlanjutan operasional penerbangan.
Suara.com - Pemerintah resmi memberikan ruang bagi maskapai penerbangan domestik untuk mengenakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA) tiket kelas ekonomi.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 menyusul kenaikan harga avtur yang terus membebani operasional industri penerbangan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 dan surat pemberitahuan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang diterbitkan pada 1 Juni 2026.
Berdasarkan perhitungan terbaru, harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan mencapai Rp26.089 per liter.
Angka tersebut menempatkan maskapai pada kategori yang memungkinkan penerapan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa maskapai kini dapat menerapkan biaya tambahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan perhitungan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Juni 2026 sebesar Rp26.089, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (surcharge) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," demikian bunyi surat resmi yang ditandatangani Lukman.
Harga Avtur Jadi Faktor Penentu
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan fuel surcharge diterapkan sebagai mekanisme penyesuaian terhadap fluktuasi harga bahan bakar pesawat yang menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam industri penerbangan.
Dalam aturan terbaru, besaran surcharge ditentukan berdasarkan rentang harga rata-rata avtur yang berlaku di pasar.
Untuk harga avtur pada kisaran Rp25.900 hingga Rp29.750 per liter, maskapai diperbolehkan mengenakan biaya tambahan hingga 50 persen dari tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan operasional maskapai di tengah tingginya biaya bahan bakar.
Fuel Surcharge Wajib Dicantumkan di Tiket
Pemerintah menegaskan bahwa biaya tambahan bahan bakar tidak boleh dimasukkan ke dalam tarif dasar penerbangan.
Sebaliknya, fuel surcharge wajib ditampilkan sebagai komponen terpisah dalam tiket sehingga penumpang dapat mengetahui secara transparan rincian biaya yang dibayarkan.