Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Kenakan Fuel Surcharge hingga 50 Persen

Dythia Novianty

Selasa, 02 Juni 2026 | 12:08 WIB
Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Kenakan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
Ilustrasi bandara. (shutterstock)
baca 10 detik
  • Pemerintah mengizinkan maskapai domestik mengenakan biaya tambahan bahan bakar maksimal 50 persen dari tarif batas atas kelas ekonomi.
  • Kebijakan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026 akibat kenaikan harga avtur.
  • Maskapai wajib mencantumkan biaya tambahan secara terpisah pada tiket penumpang demi menjaga transparansi dan mendukung keberlanjutan operasional penerbangan.

Suara.com - Pemerintah resmi memberikan ruang bagi maskapai penerbangan domestik untuk mengenakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA) tiket kelas ekonomi.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 menyusul kenaikan harga avtur yang terus membebani operasional industri penerbangan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 dan surat pemberitahuan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang diterbitkan pada 1 Juni 2026.

Berdasarkan perhitungan terbaru, harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan mencapai Rp26.089 per liter.

Angka tersebut menempatkan maskapai pada kategori yang memungkinkan penerapan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa maskapai kini dapat menerapkan biaya tambahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan perhitungan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Juni 2026 sebesar Rp26.089, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (surcharge) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," demikian bunyi surat resmi yang ditandatangani Lukman.

Harga Avtur Jadi Faktor Penentu

Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan fuel surcharge diterapkan sebagai mekanisme penyesuaian terhadap fluktuasi harga bahan bakar pesawat yang menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam industri penerbangan.

baca juga

Dalam aturan terbaru, besaran surcharge ditentukan berdasarkan rentang harga rata-rata avtur yang berlaku di pasar.

Untuk harga avtur pada kisaran Rp25.900 hingga Rp29.750 per liter, maskapai diperbolehkan mengenakan biaya tambahan hingga 50 persen dari tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan operasional maskapai di tengah tingginya biaya bahan bakar.

Fuel Surcharge Wajib Dicantumkan di Tiket

Pemerintah menegaskan bahwa biaya tambahan bahan bakar tidak boleh dimasukkan ke dalam tarif dasar penerbangan.

Sebaliknya, fuel surcharge wajib ditampilkan sebagai komponen terpisah dalam tiket sehingga penumpang dapat mengetahui secara transparan rincian biaya yang dibayarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Inflasi April 2026 Turun ke 0,13 Persen, Dipicu Tiket Pesawat dan Harga Bensin

Inflasi April 2026 Turun ke 0,13 Persen, Dipicu Tiket Pesawat dan Harga Bensin

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 14:27 WIB

Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan

Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 22:10 WIB

Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 19:03 WIB

Garuda Indonesia (GIAA) Rugi Rp 803 Miliar di Kuartal 1 2026

Garuda Indonesia (GIAA) Rugi Rp 803 Miliar di Kuartal 1 2026

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 10:33 WIB

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:45 WIB

Harga Tiket Pesawat Domestik Garuda Indonesia Resmi Naik!

Harga Tiket Pesawat Domestik Garuda Indonesia Resmi Naik!

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 13:57 WIB

Terkini

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:59 WIB

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:56 WIB

×