- Pemerintah mengizinkan maskapai domestik mengenakan biaya tambahan bahan bakar maksimal 50 persen dari tarif batas atas kelas ekonomi.
- Kebijakan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026 akibat kenaikan harga avtur.
- Maskapai wajib mencantumkan biaya tambahan secara terpisah pada tiket penumpang demi menjaga transparansi dan mendukung keberlanjutan operasional penerbangan.
Selain itu, biaya tambahan tersebut juga belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
![Tiket pesawat. [Gemini AI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/14/52075-tiket-pesawat.jpg)
Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas layanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing meskipun memberlakukan surcharge kepada penumpang.
Berlaku Saat Harga Energi Global Bergejolak
Kementerian Perhubungan menilai penyesuaian kebijakan ini diperlukan mengingat kenaikan harga bahan bakar pesawat dan dinamika pasar energi global yang masih bergejolak.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kondisi mendesak di sektor energi dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari konflik geopolitik global, gangguan rantai pasok energi, bencana di negara pemasok, hingga keterbatasan suplai yang memicu lonjakan harga.
Pemerintah juga menilai stabilitas industri penerbangan nasional perlu dijaga karena sektor ini memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Potensi Dampak ke Harga Tiket Pesawat
Dengan dibukanya ruang penerapan fuel surcharge hingga 50 persen, harga tiket pesawat domestik berpotensi mengalami penyesuaian, terutama pada rute-rute dengan biaya operasional tinggi.
Meski demikian, kebijakan ini tidak serta-merta membuat seluruh maskapai langsung menaikkan tarif hingga batas maksimal yang diperbolehkan.
Besaran surcharge tetap akan menjadi keputusan masing-masing maskapai dengan mempertimbangkan kondisi pasar, tingkat persaingan, dan daya beli masyarakat.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut guna memastikan penerapannya berjalan sesuai ketentuan.