- Pemerintah dan DPR RI menyepakati KEM-PPKF RAPBN 2027 dalam rapat kerja di Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026.
- Target pertumbuhan ekonomi tahun 2027 ditetapkan sebesar 5,8 hingga 6,5 persen guna mendorong akselerasi pembangunan nasional secara berkelanjutan.
- Pemerintah menetapkan rasio pendapatan negara 12,01–12,40 persen terhadap PDB dengan target defisit anggaran 1,80 hingga 2,40 persen terhadap PDB.
Suara.com - Pemerintah dan DPR RI akhirnya menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi kesepakatan KEM-PPKF 2027 yang dianggap berjalan dinamis dan konstruktif. Menurutnya ini bakal menghasilkan komitmen yang kuat untuk mendorong arah kebijakan fiskal tahun 2027 semakin efektif untuk akselerasi pertumbuhan dan kesejahteraan.
"Kami juga menyampaikan terima kasih atas seluruh masukan, pandangan, dan saran yang telah disampaikan selama pembahasan. Seluruh pandangan tersebut akan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan kebijakan,” kata Menkeu Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Adapun hasil kesepakatan KEM-PPKF 2027 mencakup beberapa poin penting. Pertama yakni pertumbuhan ekonomi 2027 ditargetkan pada kisaran 5,8 - 6,5 persen, sebagai transmisi menuju pertumbuhan 8 persen pada tahun 2029.
Untuk itu, pemerintah akan terus memastikan program prioritas berjalan efektif, memperkuat sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan dan Danantara, serta penguatan iklim investasi melalui deregulasi dan debottlenecking.
Demi mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan, Purbaya menilai perlu stabilitas ekonomi yang mantap melalui pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar, dan mendorong cost of fund yang kompetitif.
Oleh karena itu inflasi dijaga dalam rentang 1,5-3,5 persen, Suku Bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 Tahun antara 6,5-7,3 persen, dan nilai tukar Rupiah dalam rentang Rp16.800 hingga Rp17.500 per Dolar AS.
Selanjutnya, rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2027 pada kisaran 12,01 persen sampai 12,40 persen terhadap PDB.
“Pencapian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base (efektivitas Coretax), menyelaraskan sistem perpajakan global dan digital ekonomi, optimalisasi SDA, peningkatan kualitas layanan dan penegakan hukum, dan insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi,” papar dia.
Terakhir yakni defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027 yang ditetapkan 1,80 persen sampai 2,40 persen terhadap PDB. Untuk menutup defisit APBN, Purbaya menyebut Pemerintah membutuhkan pembiayaan yang dikelola secara inovatif, prudent, dan berkelanjutan untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.
“Pemerintah konsisten menjaga disiplin fiskal dengan mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman, yaitu defisit di bawah 3 persen PDB dan utang di bawah 60 persen PDB,” ungkap Menkeu.
Selain itu optimalisasi peran Danantara, SMV, BLU, SWF juga dilakukan untuk akselerasi pencapaian agenda pembangunan, serta pemanfaatan SAL sebagai fiscal buffer untuk memperkuat ketahanan fiskal dan antisipasi ketidakpastian.
“Semoga seluruh ikhtiar, pemikiran, dan kerja bersama yang telah kita lakukan menjadi bagian dari upaya besar kita untuk mewujudkan Indonesia yang tumbuh lebih tinggi, sejahtera lebih cepat, dan semakin kuat menghadapi tantangan masa depan,” tutup Purbaya.